Home / Kriminal : Modus Baru Peredaran Sabu dan Ekstasi di yang Dise

Awas, Narkoba Dikemas Biskuit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 09:07 WIB

Awas, Narkoba Dikemas Biskuit

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Berbagai cara dilakukan mafia narkoba untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Surabaya. Mulai penyelundupan melalui Bandara Internasional Juanda, hingga modus ranjau yang belakangan ini kerap digunakan. Terbaru, pelaku mengemas sabu (narkoba berbentuk serbuk kristal) dan pil ekstasi layaknya biskuit. Kemudian paket narkoba yang dikemas itu diedarkan melalui toko roti dan restoran. Modus baru ini terbongkar setelah tim khusus (Timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pelaku di toko roti di Jalan Arjuna, Surabaya. Dari tangan jaringan ini ditemukan narkoba senilai Rp 6 miliar, yakni sabu 2,2 kilogram dan 4.100 butir ekstasi warna hijau. Pada saat bersamaan, Polda Jatim menangkap dua orang WNA asal Malaysia yang menyelundupkan 1 kilogram sabu-sabu ke Surabaya lewat jalur udara. ------ Satu pelaku yang ditangkap Timsus Polrestabes Surabaya diketahui bernama Leonardo Christian (20), warga PSJ Taman Nagoya Sidoarjo yang kos di jalan Petemon Surabaya. Pria ini berperan menjadi kurir dari jaringan peredaran narkoba kemasan biskuit. Penyergapan dilakukan oleh Kepala Timsus Iptu Eko Julianto dan Wakatimsus Ipda Yudhy Saefulmamma, bersama sembilan anggotanya di sebuah toko roti jalan Arjuno Surabaya dan rumah kos pelaku di Petemon, Minggu (21/10) malam. Modusnya, Leo membungkus barang haram itu setelah mengambilnya secara ranjau dari seseorang berinisial P. P sendiri merupakan anak buah dari bandar berinisial E di dalam Lapas Madiun. "Selain sebagai kurir, tersangka LC (Leonardo Christian) ini juga sebagai pioner untuk mengedarkan kepada para pembeli yang sudah berhubungan langsung dengan sang bandar. Selain itu, LC juga mengemas paket ekstasi dan sabu ini didalam sebuah kemasan biskuit untuk mengelabuhi petugas dan masyarakat," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (24/10/2018). Pura-Pura Belanja Setiap kali bertransaksi dengan pembeli, atas perintah E, Leo yang lebih dulu mengemas barang haram itu berpura-pura belanja di sebuah toko roti. Usai belanja Leo kemudian memasukkan bungkus biskuit berisi sabu dan ekstasi kedalam kantung plastik yang berisi belanjaan di toko tersebut. Selanjutnya Leo menitipkan ke kasir dengan dalih akan ada tukang ojek online yang mengambil belanjaan tersebut. "Tersangka membawa kantung plastik berisi sabu dan ekstasi dalam kemasan biskuit, kemudian tersangka mencampur barang belanjaan dengan barang berisi sabu itu dalam satu kantung plastik. Selanjutnya menitipkan ke kasir untuk diambil oleh pembeli yang sudah berkomunikasi dengan bandar E di lapas Madiun," lanjut Luki. Pengakuan Pelaku Kepada polisi, Leonardo mengaku dikendalikan oleh seseorang dari lapas di daerah Madiun dengan inisial E. Ia sudah melakukan perbuatannya hingga 10 kali. Leo mengaku aksinya menyasar toko-toko roti di seputar jalan Arjuno, Pasar Kembang dan Demak, lantaran dekat dengan kosnya. Ia pun setiap bulan mendapat upah sebesar Rp 8 juta dari bandar E tersebut dan ia sudah sepuluh bulan menjadi kurir E. Selain menangkap Leo, timsus narkoba Polrestabes Surabaya juga menyita total 2,2 kilogram sabu dan 4.115 butir pil ekstasi. Tak hanya itu, timsus juga menyita peralatan tersangka untuk mengemas narkoba dalam biskuit. Antara lain 1 alat pres besar, 1 alat pres kecil dan 5 unit HP serta sejumlah bungkus biskuit. Awalnya, polisi hanya mengamankan 15 ekstasi itu dibawa tersangka. Setelah itu, tersangka dikeler ke tempatnya indekos di Jalan Petemon Surabaya. Sampai di sana, timsus melakukan penggeledahan disetiap bagian kamar kos tersangka. Dan tersangka akhirnya menunjukkan tempatnya menyimpan sabu-sabu dan ekstasi yang diedarkannya. Di dalam kamar kos tersangka itu akhirnya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,2 kg beserta bungkusnya serta 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1 Kg beserta bungkusnya. Sehingga jika ditotal, sabu itu sebanyak 2,2 Kg. Selain itu, timsus juga mendapatkan 1 tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 plastik klip besar berisi ekstasi dengan jumlah 1.800 butir serta 23 plastik klip yang ekstasi dengan jumlah 2.300 butir siap edar. Penyelundupan di Bandara Pada hari yang hampir bersamaan, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang menyelundupkan 1,5 kilogram sabu masuk melalui bandara Juanda Surabaya. Dua WNA itu ditangkap disebuah hotel saat menunggu pemesan serbuk haram itu datang. "Ini beda kasus, tapi ini bentuk komitmen kepolisian di Jawa Timur untuk bersama memerangi narkoba," tandas Irjen Luki. n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU