Home / Kriminal : Hadapi Lebaran, Banyak Tawaran Pinjaman Uang

Awas, Jerat Utang Online!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Mei 2019 14:33 WIB

Awas, Jerat Utang Online!

Menghadapi lebaran, banyak perusahaan teknologi finansial (fintech lending) yang menawarkan pinjaman online ke masyarakat. Ini seiring dengan kebutuhan uang yang meningkat untuk keperluan lebaran. Namun, masyarakata diminta hati-hati dan waspada. Pasalnya, pinjaman online ini sempat meresahkan karena melakukan penagihan dengan cara intimidatif. Bahkan, data pribadi peminjam (nasabah) disebar. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik diatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mengelola data pribadi para pelanggan dan penggunanya dengan baik. ------------- Jaka Sutrisna Alqomar, Tim Wartawan Surabaya Pagi Lantaran kasus pinjaman online atau fintech ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya sempat membuka Posko Pengaduan. Pasalnya, di balik kemudahan fasilitas pinjaman online itu, muncul beberapa masalah yang berpotensi mengancam kerahasiaan data nasabah. Bahkan pada beberapa kasus, nasabah mengalami penagihan biaya yang disertai intimidasi. Sedikitnya, ada 59 nasabah yang menjadi korban pada Februari 2019 lalu. Masalah yang dialami oleh para pengadu meliputi penagihan secara intimidatif, besaran tagihan yang tidak jelas, dan penyebaran data pribadi. "Ada yang diancam setiap ditagih, bahkan ada yang diancam datanya akan disebarkan data pribadinya. Bagi kami ini sudah melanggar hukum," ujar Sahura, Kabid Riset dan Pengembangan Kerja Sama LBH Surabaya. Temuan lainnya, sedikitnya 33 aplikasi ilegal yang dilaporkan para kliennya karena melakukan penagihan secara intimidatif. Bahkan, ditemukan 227 aplikasi ilegal yang datangnya dari luar negeri. Aplikasi tersebut tak memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi No 20/2016 Pasal 47, pihak aplikator yang terbukti menyalahi aturan dalam prinsip finansial, bisa diberi sanksi secara administrasi. Mulai dari sanksi pernyataan tertulis, pembayaran uang denda, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin. "Penagihan secara paksa itu ilegal, yang boleh lakukan penagihan paksa hanyalah aparat hukum, itupun berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang dia. Menyikapi hal itu, Ahmad Gozali, perencana keuangan dari Zielts Consulting, meminta masyarakat untuk pintar dalam memanfaatkan pinjaman daring dari perusahaan fintech jelang lebaran, guna mencegah timbulnya masalah karena ketidakmampuan masyarakat dalam mengembalikan pinjaman. "Yang jelas, yang namanya pinjaman harus dikembalikan, maka sebelum memutuskan untuk meminjam, mesti terlebih dahulu punya rencana pengembaliannya. Apalagi uang tunai via fintech biasanya memiliki jangka waktu yang sangat pendek dan bunga relatif tinggi," kata Ahmad dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (10/5/2019). Ahmad menyarankan masyarakat untuk menggunakan uang pinjaman pada awal bulan puasa agar mudah ketika mengembalikannya. "Misalnya untuk belanja kebutuhan Lebaran di awal Ramadhan saat belum terlalu ramai. Pinjam dulu uangnya dan dikembalikan setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di akhir Ramadhan," papar dia. Selain itu, Ahmad juga menyarankan masyarakat untuk meminjam uang di perusahaan fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena saat ini, masih marak terjadi kasus hukum dalam penagihan utang karena masih ada masyarakat yang meminjam uang di fintech ilegal. "Jika fintech sudah terdaftar di OJK, maka mereka harus mengikuti standar perilaku dalam penagihan. Tidak boleh sembarangan," tuturnya. Dengan memilih fintech yang sudah terdaftar di OJK, Ahmad menambahkan, kerahasiaan dan keamanan data peminjam tetap terjaga. "Jadi bukan hanya masalah etika penagihan, ya, tetapi juga masalah kerahasiaan dan keamanan data pribadi kita," ujarnya. Pinjaman Meningkat Tumbur Pardede, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mengatakan permintaan pinjaman pada bulan puasa tahun ini diproyeksikan meningkat dibandingkan tahun lalu. Sebelum puasa pada Mei 2018 lalu, jumlah akumulasi penyaluran pinjaman meningkat 13,65 persen. Selama puasa, Juni 2018, jumlah akumulasi penyaluran pinjaman meningkat 24,03 persen. Setelah puasa, Juli 2018, jumlahnya meningkat sebesar 20,55 persen. "Untuk tahun ini 2019, kami memperkirakan kenaikannya melebihi dari tahun lalu seiring bertambahnya jumlah penyelenggaraan fintech lending dan meningkatnya pemahaman masyarakat soal fintech lending," kata Tumbur. Sedang berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Maret 2019 akumulasi pinjaman yang telah disalurkan perusahaan fintech lending atau pinjaman mencapai Rp 33,2 triliun. Jumlah penyaluran pinjaman itu naik sebesar 46,68 persen dibandingkan posisi pada Desember 2018 senilai Rp 22,67 triliun secara year to date (ytd). Hingga akhir April tercatat sudah ada 106 perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin, dan tiga di antaranya berbasis syariah. Dari Jumlah tersebut 74 berstatus perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan 32 merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Dilihat dari domisili, sebanyak 102 perusahaan berada di Jabodetabek. Sisanya ada 1 perusahaan masing-masing di Bandung, dan Lampung, serta dua perusahaan di Surabaya. Perlindungan Konsumen Hendrikus Passagi Direktur Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan Fintech OJK, menyatakan regulator tengah memfokuskan perlindungan terhadap konsumen. Untuk itu, OJK kini tengah gencar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat awam dalam memilih fintech legal atau yang sudah terdaftar di OJK. "Perlindungan terhadap konsumen menjadi prioritas OJK. Dengan melakukan sosialisasi, kami berharap permasalahan yang kerap terjadi seperti masalah penagihan dan gagal bayar pinjaman dapat terus berkurang," ujar Hendrikus. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU