Awas!!! Asal Tebang Pohon di Kota Kediri Bakal Kena Sanksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Nov 2019 22:12 WIB

Awas!!! Asal Tebang Pohon di Kota Kediri Bakal Kena Sanksi

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Bagi warga Kota Kediri kini harus lebih berhati-hati dalam menebang pohon yang berada di pinggir jalan maupun di lahan milik Pemerintah Kota Kediri. Pasalnya, jika asal menebang pohon maka siap-siap menerima sanksi dari pemerintah setempat. Sejauh ini pemahaman warga terkait aturan-aturan tentang pertamanan Kota Kediri masih tergolong minim. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri sedang gencar melakukan sosialisasi di sejumlah kelurahan di Kota Kediri. Harapannya agar warga bisa memahami manfaat pohon serta sanksi jika melanggar aturan tentang Pertamanan Kota Kediri. Kepala Bidang Pertamanan dan Tata Lingkungan DLHKP Kota Kediri, Ir. Datik Indrijaswati AP, MM mengatakan, Pemerintah Kota Kediri dalam mengantisipasi adanya penebangan pohon secara liar sudah menerbitkan Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pertamanan Kota. "Perda tentang pertamanan kota ini yang gencar kita sosialisasikan saat ini. Harapannya agar semua warga paham akan larangan maupun sanksinya," ujarnya, Rabu (20/11/2019). Ia menambahkan, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan secara rinci mulai dari fungsi pertamanan, program pertamanan, perizinan, larangan hingga sanksi. Sosialisasi dimulai dari Kelurahan Ngampel kemudian Kelurahan Gayam, Kelurahan Mrican, Kelurahan Tamanan dan Kelurahan Blabak. "Yang kita tekankan disini adalah larangan pada Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pertamanan kota. Hal ini agar kita semua sama-sama bisa menjaga ekosistem perkotaan. Serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya Pertamanan sebagai sarana kesehatan dan pendidikan," tuturnya. Selain itu, Datik juga menegaskan jika warga yang tetap berusaha melanggar Perda tersebut maka pihaknya akan mendapatkan sanksi tegas dari DLHKP Kota Kediri. "Semuanya jika melanggar Perda, baik dari pengembang perumahan, pemilik kantor, industri, perdagangan, perorangan akan dikenakan sanksi sebesar dua kali lipat dari nilai pohon atau tanaman yang seharusnya ditanam. Atau pemotong pohon diwajibkan memberikan penggantian atas pohon yang telah ditebang dengan yang sudah ditentukan," tandasnya. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU