Awas, Ada Korupsi Pungutan Pajak Hotel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Apr 2019 08:45 WIB

Awas, Ada Korupsi Pungutan Pajak Hotel

SURABAYAPAGI.com - Kasus ini bisa saja terjadi di Surabaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kebocoran pendapatan daerah, terutama di sektor pajak hotel, restoran dan parkir. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan indikasi itu jika pihak hotel maupun restoran tidak menyetor sepenuhnya pungutan pajak 10 persen ke pemerintah daerah. Penelitian Litbang KPK mencatat potensi penerimaan Indonesia jika tidak terjadi kebocoran akan mencapai sekitar Rp 4 ribu triliun, kata Basaria Panjaitan di acara penandatanganan kerja sama monitoring pembayaran pajak secara daring melalui perbankan oleh pemerintah daerah se-Jawa Tengah, Senin (1/4/2019). Namun faktanya, lanjut dia, APBN Indonesia hanya sekitar Rp2 ribu triliun. Karena itu, menurutnya masih banyak potensi pendapatan di daerah yang bisa dioptimalkan dari pajak hotel, restoran, tempat hiburan, serta parkir. "KPK sudah tidak lagi hanya peduli soal keuangan negara yang dipakai pejabat penyelenggara negara, namun sudah mulai pada berapa penerimaan seluruh daerah kalau tidak bocor," papar Basaria. Basaria menyebut, bank akan bekerja sama dengan hotel, restoran dan tempat hiburan, sehingga pajak yang dipungut otomatis masuk ke kas daerah. Menurutnya, hotel yang tidak menyetorkan pungutan pajak yang dipotong dari para tamunya masuk dalam tindak pidana korupsi. "Pungutan pajak tersebut merupakan pendapatan daerah yang dititipkan ke pemilik hotel untuk disetorkan," kata Basaria Ia mencontohkan ketika menginap di hotel, tamu akan dikenai pajak 10 persen dari biaya yang harus dibayarnya. Pajak 10 persen inilah, menurut dia, pendapatan daerah yang dititipkan kepada pemilik hotel untuk nantinya dibayarkan. "Kalau hotel tidak menyetorkan, itu korupsi," tegasnya. n an

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU