Home / Hukum & Pengadilan : Berdalih Sakit, Ajukan Ijin Berobat ke Singapura

Awas, Wenas Bisa Kabur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Mar 2018 23:50 WIB

Awas, Wenas Bisa Kabur

SURABAYA PAGI, Surabaya - Wenas Panwell mulai berulah. Setelah dicekal dan dicegah berpergian ke luar negeri dan diperiksa penyidik, bos properti di Surabaya ini malah akan pergi ke Singapura. Salah satu saksi kasus dugaan korupsi gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri ini, berdalih hendak berobat. Senin (12/3) kemarin, Wenas Panwell mengajukan izin berobat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tanpa didampingi kuasa hukum, Wenas mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 14.30 WIB. Wenas saat dikonfirmasi kedatangannya ke gedung korps adhiyaksa tersebut ingin mengetahui proses pengajuan izin berobatnya. Apakah sudah disetujui kejaksaan atau tidak. Pengajuan izin berobat tersebut sudah dia sampaikan ke Kejati Jatim seminggu lalu. Pengajuan izin tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Peter Talaway. "Ya mas saya memang sakit (Lupus). Saya ke sini (Kejati Jatim) sendirian tanpa didampingi pengacara. Sudah mas ya, maaf mas ya," ujar Wenas lantas ngeloyor pergi, begitu mengetahui banyak wartawan. Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan, pihaknya menerima surat pengajunan izin berobat oleh Wenas. Sejauh ini, pihaknya masih memproses surat tersebut dan belum menyetujui. Salah satu yang diproses adalah terkait rekam medis terdakwa apakah yang bersangkutan memang harus berobat keluar negeri atau tidak. "Untuk status cekal, masih tetap melekat. Paling berobat ke luar negeri kan seminggu dua minggu. Kalau kembali ya tetap dicekal. Lagipula dia (Wenas) kan masih saksi belum tersangka. Sehingga ketika berobat tidak perlu ada pendampingan dari jaksa Kejati," ujarnya. Terpisah, kuasa hukum Wenas Panwell, Ronald Talaway mengakui bahwa, kliennya memang benar-benar sakit. Pihaknya juga berani membuktikan ada rekam medis yang menunjukkan kondisi kliennya itu. Sehingga, dirinya berharap izin berobat itu bisa dikabulkan oleh Kejati Jatim. Izin berobat itu sendiri sudah diajukan Selasa pekan lalu. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Kejati. Selanjutnya dia akan berkirim surat ke Kejati Jatim untuk meminta keterangan apakah izin berobat klien kami disetujui atau tidak. "Terkait pendampingan dari Kejaksaan atas klien saya, saya menyerahkan hal itu sepenuhnya pada Kejati Jatim. Saya berharap ada komunikasi terkait teknis berobat keluar negeri ini," katanya. Diketahui, Kejati Jatim menetapkan status cekal terhadap tiga orang yang diduga mengetahui dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni Gelora Pancasila. Mereka diantaranya, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiganya adalah pengusaha. Penetapan status cekal atas dugaan korupsi aset senilai Rp183 miliar itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sejauh ini, Kejati tersebut belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus ini. Sementara itu, Pemkot Surabaya mendesak agar penyidik Kejati segera menemukan siapa tersangka kasus itu. Apalagi, Pemkot sudah menyerahkan semua bukti-bukti jika Gedung Gelora Pancasila merupakan aset negara. Kasubag Hukum Pemkot Surabaya, Ignatius Hotlan mengatakan, pihaknya sudah memberikan semua bukti-bukti atas kepemilikan aset Pemkot Surabaya atas Gelora Pancasila tersebut. Kami meminta bantuan kepada Kejati, dan Kepala Kejati pak Maruli sudah memerintahkan kepada Kasipidsus untuk memproses kasus itu. Dan kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki, ungkap Ignatius Hotlan kepada Surabaya Pagi. Hotlan menegaskan bahwa aset Gelora Pancasila tersebut milik Pemkot Surabaya. Makanya pihaknya meminta bantuan Kejati Jatim untuk mempertahankan asetnya tersebut. Kami (Pemkot Surabaya) memiliki sertifikat kepemili aset GOR Pancasila, dan sudah kami berikan kepada Kejati untuk bukti, kata Hotland. Hotlan mengatakan dirinya tidak bisa memberikan komentar banyak terkait kasus tersebut, karena sudah ditangani Kejati Jatim. Untuk selanjutnya tanyakan ke Kejati saja, karena kami sudah serahkan semua ke Kejati, ungkap Hotlan singkat. n bd/alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU