Awal Oktober, 5 Tersangka Curanmor Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Okt 2020 21:19 WIB

Awal Oktober, 5 Tersangka Curanmor Dibekuk

i

Para tersangka curanmor berikut barang bukti saat ditunjukkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajaran berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan 5 laporan di awal bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

Dari ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka beserta barang bukti.

Dari 9 orang tersangka, satu diantaranya sudah melakukan aksinya sebanyak 8 TKP, yaitu di wilayah Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Surabaya.

Tersangka itu bernama, Edi Mustofa (32), asal Dsn. Laok, Ds. Kesek, Kec. Labang Bangkalan, Madura atau Tambak Pring Timur 4/59 Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan juga jajaran dari polsek jajaran berhasil mengamankan para pelaku curanmor yang beraksi dengan cara kekerasan maupun dengan cara pemberatan, dari pengungkapan ini kami berhasil mengungkap 5 LP dan 9 orang tersangka yang kami amankan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

"Dari pengungkapan kasus inu kami juga berhasil mengamankan barang bukti 9 unit sepeda motor. Para tersangka ini, melakukan kejahatannya dengan cara membawa senjata tajam," sebut Ganis Setyaningrum.

Dari 9 tersangka ini, salah satunya ada yang kita amankan berdasarkan hasil kegiatan operasi rutin, dimana pada saat kita lakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam.

"Setelah kita kembangkan, ternyata dia adalah pelaku curanmor, dari hasil pengamatan tersangka sudah beraksi di wilayah Gresik, Surabaya, Lamongan dan wilayah Perak Surabaya. Tersangka tersebut bernama Edi Mustofa," pungkas Ganis.

Baca Juga: Curanmor di Sidoarjo Juga Sasar Kos-kosan

Untuk tersangka kami jerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. tyn

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU