Awal Berkenalan Ngaku Satu Daerah, Hanphone Ditinggal, Disikat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jan 2020 10:00 WIB

Awal Berkenalan Ngaku Satu Daerah, Hanphone Ditinggal, Disikat

Surabaya Pagi, surabaya Tim Anti Bandit Polsek Gayungan, menangkap pelaku pencurian hanphone. Tersangka bernama Rizky Ardiansyah,19, warga lamongan. Dan saat tersangka mendekam di tahanan Polsek Gayungan. Menurut Kapolsek Gayungan Kompol Sumaryadi, S.H. didampingi Ipda Hedjen Oktianto, Penangkapan ini berkat laporan korban Mukhlisin, 35, warga Lamongan. Kemudian, anggota bergerak, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. " Pelaku kita tangkap di daerah Warkop Gayungan,"terang Kapolsek (22/1/2020). Kronologi kejadian, pelapor dan terlapor saat itu berada di warkop terminal tambak osowilangon Surabaya, sambil mengobrol tentang lowongan pekerjaan sopir bus di Bungurasih. Selanjutnya, terlapor menawarkan pelapor dan tak lama kemudian pelapor menaruh hanphone di meja warkop, karena merasa sudah akrab satu daerah dan akan dibantu. Kemudian, pelapor pergi ke kamar mandi, dan tak lama kemudian terlapor langsung mengambil hanphone milik pelapor dimeja dan setelah hanphone di dapatkan, terlapor langsung meninggalkan warkop tersebut. Tahu menghilang, korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Gayungan. Pasalnya, pelaku terlihat disekitar terminal Bungurasih. Dan saat akan ditangkap, pelaku berada di sekitar Dukuh Menanggal. Dan saat itu, dilakukan penangkapan terhadap pelapor. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya, dan dibawa Kepolsek Gayungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa, pelaku mengakui apa yang disangkakan terhadap dirinya." Ya yang mengambil hanphone saya,"ujarnya tertunduk. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 362 KUHP.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU