Aturan Izin Usaha Toko Online Belum Juga Jelas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jan 2020 20:00 WIB

Aturan Izin Usaha Toko Online Belum Juga Jelas

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Aturan baru tentang pedagang online yang wajib memiliki izin usaha belum berlaku. Hal itu pun juga telah dipastikan oleh pelaku usaha online yang tergabung dalam Indonesian e-Commerce Association (idEA). Hingga saat ini aturan tersebut diketahui masih di godok dan belum jelas ketentuannya. "Belum berlaku, masih jauh, masih baru ketemu beberapa kali kok kita. Belum kebayang kapan selesainya," ungkap Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, Kamis (9/1/2020). Saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan antara pemerintah dengan pelaku usaha. Untung menambahkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu didetailkan dalam aturan tersebut. Mulai dari bentuk pendaftarannya, hingga sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan juga perlu dijelaskan. Dengan begitu, pelaku usaha atau e-commerce yang berjualan di toko online dan belum memiliki izin masih ada waktu untuk mengurus izin usahanya. "Nah kayak gitu-gitunya kita perlu tahu dulu. Memang aturannya belum jelas," katanya. Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto pun belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan diberlakukan. "(Aturan masih) dalam proses pembahasan dengan stakeholders. (Diberlakukan) secepatnya," tuturnya. Sebagai informasi, belum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang merupakan turunan dari PP tersebut. Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendah, Suhanto syarat pembuatan izin bagi pelaku usaha online akan tertuang pada Permendag atau aturan turunan PP Nomor 80 Tahun 2019. Namun, Suhanto menegaskan syarat bagi pelaku usaha kecil atau perorangan yang ingin memiliki izin cukup menyampaikan kartu tanda penduduk (KTP) saja. "Cukup KTP kalau perorangan, dapat daftar. Tapi kalau mereka sudah masuk kategori PKP, wajib NPWP," kata Suhanto.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU