Aturan Ekspor Benih Lobster Selesai Direvisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Feb 2020 20:30 WIB

Aturan Ekspor Benih Lobster Selesai Direvisi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Terkait revisi aturan mengenai larangan ekspor benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan hal tersebut sudah final. Baleid tersebut akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. Aturan larangan itu sebelumnya ditetapkan di era Menteri KPP Susi Pudjiastuti pada 2016 lalu. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. "Sudah (difinalisasi), tinggal saya laporkan ke presiden," ucap Menteri KKP Edhy Prabowo, Senin (24/2). Sementara itu, Edhy masih enggan menyebutkan pasal mana saja yang akan diubah dalam draf revisi tersebut. Ia berjanji akan mengumumkan poin-poin apa saja yang direvisi secara detail dalam waktu dekat. "Tunggu waktunya nanti akan kami umumkan," imbuhnya. Edhy memang berencana mencabut larangan ekspor benih lobster pada tahun lalu. Menurutnya, beleid mengenai larangan ekspor benih lobster harus diubah untuk meminimalisir penyelundupan ke luar negeri. Catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan aliran dana dari penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp300 miliar-Rp900 miliar per tahun. Dana itu digunakan untuk mendanai pengepul dalam negeri dan membeli benih tangkapan nelayan lokal. Oleh karena itu, Edhy menegaskan rencana pencabutan larangan ekspor benih lobster bukan untuk mengeksploitasi laut Indonesia. "Sekali lagi ya, jangan ngomong hanya seolah-olah mau eksploitasi alam tanpa batasan. Saya bukan seperti itu. Saya percaya keberlangsungan industri kelautan Indonesia hanya bisa berkembang ketika ada keberlanjutan," pungkasnya.jk02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU