Aturan Data Pribadi Bisa Dibuat Perppu/UU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Mei 2019 13:55 WIB

Aturan Data Pribadi Bisa Dibuat Perppu/UU

SURABAYA PAGI, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berharap agar regulasi perlindungan data pribadi (PDP) tetap berbentuk Undang-Undang (UU) bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa peraturan bisa berubah format menjadi Perppu agar aturan tersebut bisa diberlakukan dengan segera. Ia mengatakan hal tersebut mengingat masa jabatannya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan habis pada Oktober mendatang. Rudiantara mengatakan perubahan format aturan PDP bisa juga terjadi apabila ada kejadian-kejadian darurat yang berkaitan dengan data pribadi. Hal serupa pernah terjadi saat pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Artinya kalau kita sampai ke Perppu itu sudah darurat dan lain sebagainya, ya dan itu lebih kepada pemerintah sepihak. Walaupun nanti harus disetujui juga oleh DPR. Kalau DPR itu ada proses-proses yang lebih lama dibandingkan UU," kata Rudiantara di Jakarta, Selasa (21/5/2019). Rudiantara mengatakan pembentukan Undang-Undang harus melalui kesepakatan bersama antara presiden dengan DPR. Sedangkan Perppu, lembaga pembentukannya adalah Presiden dalam kapasitasnya sebagai negara. Akan tetapi, tak seperti UU yang tidak memiliki masa berlaku panjang, Perppu sifatnya hanya sementara. Paling lama hanya satu tahun dan kemudian harus dikaji ulang oleh DPR. Kemudian DPR akan memutuskan apakah Perppu akan ditetapkan sebagai UU, Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg) sebelum disahkan oleh DPR. Rancangan UU Data Pribadi sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2019.n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU