Aturan baru ditahun 2020 tentang menikah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Nov 2019 13:14 WIB

Aturan baru ditahun 2020 tentang menikah

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA-Pada era kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia terkait dengan pernikahan. Aturan ini dirancang oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bagi pasangan yang berencana melakukan pernikahan pada tahun 2020. Baca juga :6 Pasangan Terjaring Razia Gabungan Di Kos Wilayah Tuban Masyarakat yang akan melakukan pernikahan diwajibkan mengikuti bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan. Kelas bimbingan sertifikasi sebelum menikah ini diadakan selama tiga bulan, bagi masyarakat yang sudah lolos akan diberikan sertifikat. Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga, kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019). Aturan baru ini dianggap bermanfaat sebagai bekal bagi pasangan ketika sudah berkeluarga. Melalui kelas bimbingan, masyarakat yang berencana menikah diberi bekal pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi pada permasalahan suami-istri hingga masalah stunting pada anak. Dalam melaksanakan program ini, Kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag). Kemenkes akan menjadi pihak yang memberi informasi seputar penyakit dan kesehatan. Sedangkan Kemenag akan menjadi pihak pengurus hal-hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan. Cara-cara dan persyaratan bimbingan menikah di Indonesia akan dicantumkan dalam website. Website bimbingan online memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Saat ini, UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun sedang dalam tahap revisi. Awal mulanya, usia pernikahan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Aturan dan pembuatan bimbingan menikah ini sebenarnya sudah direncanakan sejak setahun yang lalu. Baca juga :Sebelum Bunuh Diri, Pria Di Banten Kirim Video Perpisahan

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU