Asyik Pesta Miras, 7 Pemuda Digerebek Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Jun 2020 20:26 WIB

Asyik Pesta Miras, 7 Pemuda Digerebek Polrestabes Surabaya

i

Tim Respatti Kobra Sat Sabhara Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah pemuda yang tengah asyik pesta miras. SP/tyan

Disaat pemerintah meminta masyarakat untuk berdiam diri dirumah dan menghindari keramaian serta kumpul-kumpul, sejumlah pemuda di Surabaya justru asyik menggelar pesta miras. Selain meresahkan masyarakat, kegiatan tersebut juga melanggar anjuran pemerintah untuk menerapkan physical/social distancing. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Septyan di Surabaya,

Anggota Respon Cepat Tindak (Respatti), Kobra Sat Sabhara Polrestabes Surabaya menggelar operasi dua hari berturur-turut pada Minggu (31/5) dan Senin (1/6/2020) dini hari.

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Dari operasi tersebut petugas menggelandang tujuh pria yang menggelar pesta miras di dua lokasi. Mereka diantaranya Catur Suminto (26), dan Suhendra Ahmad (23), warga Jalan Asem Jaya. Mereka diamankan saat asik menenggak miras di Jalan Demak.

"Selanjutnya, petugas kembali bergerak dan mengamankan lima pemuda lain. Mereka masing-masing, Dwi Prasetyo (29), dan Aris Artha D (19), warga Jalan Karanggayam I, Bagas Wildan N (18), warga Jalan Setro VI, FM (18), dan SR (15), warga Jalan Pacar Kembang," kata Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Herman Priyanto, Senin (1/6/2020).

"Lima pemuda itu kami amankan saat menggelar pesta miras di Jalan Teratai. Kami juga menyita barang bukti satu botol arak dan empat botol miras jenis anggur merah," lanjutnya.

Herman juga menjelaskan, diamankannya para pemuda ini bermula dari patroli yang rutin dilakukan anggotanya.

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

Patroli Tim Respatti Kobra menuju ke lokasi-lokasi yang menjadi  rawan kejahatan dan yang sering digunakan untuk pesta miras. Selain bertujuan mencari pemuda yang pesta miras, petugas juga melakukan sosialisasi penutupan warung. 

Selanjutnya, tujuh pemuda ini digelandang ke Polrestabes Surabaya. Mereka didata dan dimintai keterangan. Setelah semua dilakukan, mereka selanjutnya diminta untuk mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulanginya perbuatan itu lagi. Namun, kepulangan para pemuda ini bukan berarti lepas dari pertanggungjawaban hukum.

"Ini merupakan operasi rutin. Sehingga kita harapkan tak ada tindak kriminal dan aksi mabuk-mabukan seperti ini," tandasnya.

Pihak kepolisian sudah menjadwalkan mereka untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Ambulans Berlogo Partai Berakhir Damai

"Sementara kami perbolehkan pulang dengan pendampingan keluarga. Sudah kami jadwalkan untuk sidang," tutup Herman. tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU