Asyik Main Judi Online, Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Feb 2019 09:38 WIB

Asyik Main Judi Online, Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lantaran kecanduan judi online, seorang pria bernama Pawitra Pasa terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 29 tahun itu ditangkap saat asyik judi online di sebuah warnet Jalan Ploso Baru 55 Surabaya. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry Anuraga mengatakan jika tersangka Pawitra telah dikuntit sejak sebelum masuk ke dalam warnet. "Memang kami dapat informasi, tapi anggota melakukan penyelidikan, saat tersangka masuk warnet, kami biarkan. Begitu pasti main judi, kami lakukan penangkapan," beber Dimas, Kamis (31/1) kemarin. Saat bermain judi, Pawitra lebih dulu mengisi saldo akun judi online miliknya melalui transfer bank. Selanjutnya, ia bermain menggunakan saldo yang sudah masuk di akunnya tersebut. "Ya via transfer. Mainnya tergantung ada yang 200 ribu, 300 ribu," tandasnya. Akibat kebiasaan buruknya berjudi, Pawitra kini harus mendekam di tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.nfir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU