Asyik Judi 30an, Lima Arek Dicokok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2019 11:38 WIB

Asyik Judi 30an, Lima Arek Dicokok

SURABAYAPAGI.com - Lima pria asal Surabaya Utara ini terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kelima pemuda itu, ditangkap Unit Reskim Polsek Genteng Surabaya di sebuah warkop Jalan Kapas Baru Surabaya saat sedang asyik bermain judi kartu remi jenis 30an. Penangkapan kelima pemuda itu berawal dari informasi warga yang resah terhadap aktifitas perjudian di warung tersebut. "Anggota kami menyamar sebagai pembeli. Saat itu anggota mengamati kegiatan mereka. Setelah dirasa tepat, anggota kemudian meringkus para pelaku perjudian ini beserta barang bukti. Mereka pun tak berkutik," beber Kapolsek Genteng, Kompol Ari Tresetiawan, Selasa (26/3). Lima pria itu adalah Machmud (31) warga Jalan Tanah Merah Utara Surabaya, Subhan (28) warga Jalan Tanah Merah Utara, Ruhin (30) warga Jalan Kapas Baru Surabaya, Syahrullah (29) warga Jalan Bulak Banteng Surabaya dan Syamsul (20) warga Jalan Kapas Baru Surabaya. Saat ditanya, lima pria itu mengaku sudah sekitar tiga bulan terakhir asyik bermain judi. Taruhan maksimal dibatasi di angka lima ribu rupiah sekali jalan. "Yang jadi bandar giliran. Maksimal lima ribuan mas," aku tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan kartu remi dan uang tunai sebesar 700 ribu rupiah. Kini kelimanya harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Genteng Surabaya. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU