Asuransi Bermasalah, Dialihkan ke Asuransi Lain

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Jan 2020 22:06 WIB

Asuransi Bermasalah, Dialihkan ke Asuransi Lain

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Kementerian Keuangan telah menyebutkan bahwa perusahaan asuransi yang bermasalah sebetulnya bisa mengalihkan tanggung jawab polisnya kepada perusahaan lain. Dengan catatan, masa berlaku atau jatuh tempo polis sesuai dengan kesepakatan awal. Hal ini berlaku juga bagi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sedang terbelit masalah likuiditas, sehingga menunda pembayaran klaim atas produk saving plan per Oktober 2018 sebesar Rp802 miliar. Sebelumnya, Polemik Jiwasraya belum juga selesai hingga saat ini. Sehingga nasib nasabah asuransi yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu jadi luntang-lantung. "Di asuransi jiwa punya perjanjian pertanggungannya (misalnya) 15 tahun, idealnya paling baik bagaimana polisnya berjalan sampai akhir masa polis, apakah di perusahaan yang sama atau dialihkan ke perusahaan lain," ungkap Direktur Jenderal Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata, Jumat (10/1). Dirinya mengatakan jika lazimnya dalam dunia asuransi jiwa dan asuransi kerugian yakni polisnya diharapkan tetap berlangsung sesuai dengan kontrak awal hingga masa polis berakhir. Biasanya bentuknya adalah kalau perusahaan asuransi bisa disehatkan kembali ya dipertahankan asuransi tersebut. Tapi kalau misalnya perusahaan itu tidak cukup kuat mempertahankan polisnya bisa dengan persetujuan regulator dialihkan ke perusahaan asuransi lain. Itu secara umum teknik menangani masalah asuransi, jelasnya. Pada dasarnya, nasabah asuransi tidak bisa menghentikan polis dan menarik manfaatnya di tengah jalan karena adanya proteksi. Isa bilang, produk Saving Plan milik Jiwasraya malah memberikan opsi bagi nasabah menghentikan polis pada tahun pertama dan menarik akumulasi dana. Belum lagi produk yang ditawarkan Jiwasraya dominan investasi daripada proteksi yang porsinya lebih kecil. Ini yang membuat kasus Jiwasraya unik, ungkap Isa. Pada tahun ini Kemenkeu tidak mengalokasikan Penyertaan Modal negara (PMN) untuk Jiwasraya. Isa menyatakan proses penyelamatan Jiwasraya masih terus diupayakan oleh pemerintah. Ia mengaku Kemenkeu dan Kementerian BUMN sudah melakukan koordinasi mengenai langkah yang akan diambil. Ia pun bilang akan diumumkan secara lengkap. Terkait penyertaan modal negara untuk Jiwasraya, Isa bilang sudah dibahas dengan Kementerian BUMN. Kemenkeu melihat ada cara-cara lain yang nanti akan dijelaskan oleh pihak BUMN mengenai mengatasi Jiwasraya. Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan skandal Jiwasraya bersifat gigantik atau berisiko sistemik. Ia berujar terdapat indikasi tindakan korupsi di tubuh Jiwasraya yang mengakibatkan keuangannya terus defisit. Salah satu yang menjadi fokus BPK saat ini adalah terkait penempatan investasi Jiwasraya itu sendiri yang menyebabkan keuangan perusahaan tertekan. "Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan ini gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," tutur Agung. Oleh karena itu, Agung menyatakan pihaknya akan mengambil kebijakan yang lebih hati-hati dalam melakukan pemeriksaan dan memilih kebijakan untuk Jiwasraya. BPK juga akan terus membeberkan hasil pemeriksaan secara berkala demi menjaga kepercayaan publik.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU