Asik Nyabu Dirumah Kosong, Dua Gembong Curanmor Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Feb 2019 14:25 WIB

Asik Nyabu Dirumah Kosong, Dua Gembong Curanmor Ditangkap Polisi

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang saat asik pesta sabu di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Dewi Sartika Desa Sengon Kecamatan Jombang, Jombang Jawa Timur, pada Rabu (13/2) silam. Identitas kedua pelaku yakni Achmad Soebandi (26) dan Moch. Alief Syarifuddin (21) keduanya merupakan warga Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Mukid mengatakan, awal mula tertangkapnya pelaku yakni adanya laporan masyrakat bahwa rumah kosong yang berada di jalan Dewu sartika, seruing digunakan untuk pesta sabu. Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota kemudian meluncur ketempat yang dimaksud. Benar saja setelah dilakukan pengintaian, anggota berhasil menangkap dua orang yang tengah asik pesta sabu didalam rumah kosong tersebut, ujarnya saat ditemui di Mapolres Jombang. Jumat, 22 Februari 2019. Ia menambahkan, dari tangan kedua tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, berupa satu klip sabu dengan berat bersih 0,34 gram, satu buah pipet kaca diduga juga berisi sisa sabu, satu buah alat isap sabu serta dua buah handphone merk Xiaomi dan Samsung. Selain mengamankan barang bukti berupa sabu dan peralatan hisap, Anggota kita dilapangan juga menemukan sebuah kunci t dari tangan pelaku, Imbuhnya. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, Kunci T yang ditemukan oleh petugas tersebut digunakan untuk mencuri kendaraan di empat tempat kejadian perkara (TKP, red) diwilayah hukum Polres Jombang. Serta hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan untuk mmebeli sabu - sabu dari sesorang di Kabupaten Pasruan. Pengedar yang berada di Kabupaten Pasuruan dengan inisial AM juga sudah kita pada keesokan harinya pada pukul 11.30 wib, dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang berisi 0,5 gram sabu, satu buah pipet kaca, tiga handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,pungkasnya. Para Tersangka saat ini Berada di Mapolres Jombang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pada pasal 144 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU