Asik Main Game Online, Maling Barang Elektronik Ini Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Agu 2018 19:04 WIB

Asik Main Game Online, Maling Barang Elektronik Ini Ditangkap

SURABAYAPAGI.com, Tambaksari - Nasib apes menimpa seorang pemuda yang merupakan pelaku pencurian handphone dan laptop di dalam sebuah rumah Jalan Kapas Gading Madya 3- C No. 48, Jumat (13/7) lalu. Meski sempat berhasil kabur dan menjual barang curiannya, pelaku yang bernama Dian Restanjaya (21) warga Sumberwedi RT. 002 RW. 001, Kelurahan Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Itu akhirnya tertapkap saat bermain game online di sebuah warnet Jalan Randu, Sabtu (4/8) pagi.Saat ditangkap tim Anti Bandit Polsek Tambaksari, Dian sempat mengelak jika dirinya melakukan pencurian di dalam rumah kos mahasiswi itu. Namun begitu polisi menunjukan rekaman CCTV, Dian tak dapat mengelak.Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil informasi masyarakat dan juga identifikasi rekaman CCTV. Saat itu, pelaku memanjat tiang yang ada di samping rumah berlantai dua itu. Kemudian masuk melalui jendela yang terbuka di lantai dua runah tersebut."Dari situ,tersangka kemudian mengambil laptop dan juga handphone. Saat itu korban memang sedang ada di luar," terang Prayitno, Minggu (5/8) siang.Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku jika ini merupakan aksinya yang pertama. Saat itu secara spontan, ia melihat jendela kamar lantai dua rumah tersebut terbuka dan muncullah niat jahat pemuda pengangguran tersebut."Saya cuma spontan saja mas. Lihat atas kok jendelanya buka. Saya panjat saja tiang dan kebetulan kampung sangat sepi," akunya.Setelah berhasil membawa kabur handphone dan laptop,pemuda itu lantas menjualnya."Handpone di WTC mas,empat ratus ribu (400.000). Kalau laptop di Hi Tech mall dapat satu juta empat ratus ribu (1.400.000)," tutupnya.Kini Dian harus mendekam ditahanan Polsek Tambaksari Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU