AS Minta Pengadilan Federal Tolak Gugatan Huawei

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Jul 2019 19:10 WIB

AS Minta Pengadilan Federal Tolak Gugatan Huawei

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah AS mengajukan mosi pada hari Rabu untuk meminta penolakan terhadap gugatan raksasa telekomunikasi China Huawei Technologies Co Ltd yang mengklaim Amerika Serikat telah bertindak ilegal ketika memasukkan produk-produk Huawei ke daftar hitam. Huawei telah menggugat pemerintah A.S. pada awal Maret, adapun gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Texas, yakni bahwa undang-undang yang membatasi bisnis Amerika tidak konstitusional. Perusahaan Huawei telah menjadi umpan atas perang perdagangan yang sedang berlangsung antara AS dan China yang telah mengusik pasar keuangan, namun, ditengah-tengah perang dagang Presiden Donald Trump baru-baru ini telah setuju untuk melonggarkan pembatasan sanksi terhadap Huawei setelah bertemu dengan Presiden Cina Xi Jinping di KTT G20. Perwakilan-perwakilan penting dari kedua negara telah mengorganisir untuk melanjutkan pembicaraan minggu depan, hal ini di ungkapkan oleh pejabat administrasi Trump. Pada hari Rabu, pemerintah AS mengatakan bahwa karena perusahaan itu masih masuk daftar hitam, permintaan lisensi dari perusahaan AS yang ingin mengimpor produk ke Huawei sedang ditinjau di bawah pengawasan keamanan nasional tertinggi. Mosi pemerintah diajukan di Pengadilan Distrik A.S. untuk Distrik Timur Texas, pengadilan yang sama tempat pengaduan asli diajukan. Namun. Huawei tidak segera menanggapi mengenai hal ini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU