Home / Pilpres 2019 : Catatan Akal Sehat Demokrasi Indonesia Pilpres 201

Artis Terlibat Prostitusi Online, Perlu Sentuhan Presiden

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Jan 2019 21:27 WIB

Artis Terlibat Prostitusi Online, Perlu Sentuhan Presiden

Seorang Presiden di dalam Negara Republik Indonesia mempunyai dua tugas dan jabatan, yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1 dinyatakan, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 28i Ayat 4 dijelaskan, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dua pasal ini terkait tugas kepala Negara dan pemerintahan. Sebagai kepala Negara, seorang presiden berkewajiban memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Akal sehat saya berbisik, sebagai kepala Negara, semestinya presiden juga harus memperhatikan perilaku artis yang nyambi menjadi pelacur melalui online. Mengingat, pekerjaan sambilan sebagai artis, menyangkut nilai budaya, seolah artis melacurkan diri itu dibiarkan. Apalagi dalam sumpahnya, seorang presiden bersama wakilnya, mengucapkan sumpah Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa. Secara harfiah kalimat berbakti kepada nusa dan bangsa menurut akal sehat saya termasuk membangun rasa menghargai dan rasa menghormati sesama warga Negara Indonesia dalam membela tanah airnya. Akal sehat saya mengatakan Presiden ini termasuk mencintai adat atau budaya Indonesia yang telah ada sejak jaman Sriwijaya dan Mojopahit. Apakah artis yang sering tampil di layar TV dan layar lebar, mengkomersialkan barangnya dapat digolongkan mencintai adat atau budaya Indonesia? Akal sehat saya menjawab, tidak! Menurut akal sehat saya, dengan maraknya artis merangkap pelacur, saatnya Presiden sebagai kepala Negara turun memberi perhatian atau sentuhan khusus. Maklum artis yang terlibat prostitusi online, layak dikatagorikan warganegara yang diakui bisa berakting dalam film tetapi artis ini tidak mecintai adat atau budaya Indonesia. *** Dalam hukum pidana, para pelacur, termasuk yang sudah dikenal sebagai artis pada umumnya bukan pencuri. Artinya yang melacurkan diri melalui online adalah warga Negara yang punya hak dan kewajiban yang sama seperti saya dan Anda. Menurut akal sehat saya, artis yang terlibat prostitusi online juga tetap harus kita hormati. Maklum, apa yang dikerjakan bagian order sosial atau order individu, dan bukan sebaliknya. Artis berprofesi ganda pemain sinetron dan pemain diatas ranjang ini, menurut akal sehat saya tidak bisa ditolak sebagai insan yang mencari nafkah? Bedanya, artis semacam ini yang hidup dalam dunia material, berkecenderungan materialistis, bukan dorongan ekonomi terjepit seperti pelacur di lokalisasi. Apakah artis yang mempraktikan prostitusi online ini layak disebut pendosa?. Apakah para pembeli dan pengguna jasa artis yaitu pria hidung belang juga bukan pendosa? *** Vanessa Angel, bintang sinetron dan FTV selama Januari 2019 ini namanya mencuat. Tentu bukan karena aktingnya di film atau TV. Artis ini ditangkap, karena diduga terlibat dalam prostitusi online. Dia ditangkap bersama seorang model majalah dewasa, Avriellia Shaqqila. Keduanya diciduk saat melayani pelanggan di kamar berbeda di sebuah hotel di Surabaya. Penangkapan Vanessa dan Shaqqila, telah menggemparkan masyarakat Indonesia, karena dipublikasikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Kapolda Irjen Luki menjelaskan, hasil pengembangan penangkapan Vanessa dan Shaqqila bersama dua mucikarinya, ditemukan ada ratusan artis dan model terkenal yang merangkap sebagai pekerja prostitusi. Kegemparannya, artis ini memasang tarif Rp 80 juta hingga Rp 200 juta. Nilai yang fantastis untuk manusia yang berakal sehat. Paling tidak dibandingkan dengna upah buruh di Surabaya yang UMR Rp 4 juta satu bulan. Sedangkan Rp 80 juta berupa tarif singkat (short time) hitungan jam. Akal sehat saya menyebut, artis bertarif Rp 80 jam untuk waktu singkat adalah fenomena fantastis sekaligus peristiwa menyedihkan. Suatu siang saat saya mendengarkan keterangan pers dari Kapolda Jatim, saya teringat dengan penyanyi Syahrini yang dipublikasikan telah memiliki jet pribadi. Pantaskah dari honor menyanyi dan main sinetron, seorang artis bisa membeli jet pribadi, sering plesir ke luar negeri, berpakaian branded dan hidup mewah? Akal sehat saya tergelitik, apakah honor seorang artis papan menengah seperti Vanessa, tidak cukup menikmati honor sebagai pesinetron dan pemain film? Apakah artis yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai PSK, bisa tercukupi ambisi hidup mewahnya?. *** Akal sehat saya menebak-nebak, prostitusi online adalah pelacuran menggunakan media online atau media digital . Media digital ini yang memudahkan para pengguna dan pekerja seks komersial mengakses tindakannya. Media digital ini meliputi media website, instagram, forum , jejaring sosial beserta aplikasi. Secara hukum, prostitusi diatur dalam beberapa hukum yaitu Undang-Undang RI NO.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , Undang-Undang RI No.44 tahun 2009 Tentang Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 506 dan pasal 296. Dengan prakiraan pengguna facebook di Indonesia yang mencapai 27 juta akun terdaftar, akal sehat saya menebak, promosi artis yang siap melacurkan diri melalui online, bakal lebih muda menggerus mangsa, pria pria tajir (memiliki finansial di atas rata-rata) Kata kenalan saya yang bertugas di kepolisian, prostitusi online memiliki mata rantai baik yang luas yaitu di dalam negeri dan di luar Indonesia. Mata rantai itu ada mucikari, Pekerja Seks Komersial, pemakai jasa. Termasuk ahli digital, yang bisa mengeksplor penampilan artis dengan beragam gaya dari sensual sampai menantang. Akal sehat saya menilai, prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau berhubungan seks. Artis yang tertangkap aparat saat menjual jasa seksual sudah pantas dipanggil pelacur atau pekerja seks komersial (PSK). Logikanya, atribut keartisannya atau pesinetronnya, otomatis lenyap ditelan profesi barunya, PSK atau pelacur. ([email protected],bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU