Home / Hukum & Pengadilan : Masukan untuk Kapolda, KPN Surabaya, Ketua Peradi

Aris, Bos Sipoa Digugat Cerai Istrinya Soal Harta, tak Datang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Jul 2018 21:59 WIB

Aris, Bos Sipoa Digugat Cerai Istrinya Soal Harta, tak Datang

Dalam Gugatan, Juliana Istri Aris Birawa, Meminta pada Hakim PN Surabaya Meminta Seluruh Aset Aris Birawa SURABAYA PAGI, Surabaya Ada ada saja ulah rumah tangga bos Sipoa dan advokat bos Sipoa. Secara tidak diduga-duga, Juliana Tumbelaka, anak Rusdi Tumbelaka, mengajukan gugatan cerai pada Aris Birawa, suaminya yang selama ini akur-akur saja. Gugatan diajukan, pertengahan Juni 2018, saat Polda Jatim menetapkan Aris Birawa, lulusan Universitas Kristen Petra Surabaya, menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian uang). Yang menarik, Juliana Tumbelaka, meminta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyerahkan (mengambil keputusan) atas rumah di Galaxi Bumi Permai G-2/7-A RT003 RW008 Kecamatan Sukolilo Surabaya, rumah di Jl Montana Blok G-12 Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Surabaya dengan SHM Nomor 3936 atas nama PT Graha Indah Sejahtera, dan sebidang tanah di Ruko Blok D-18 Desa Tambakoso, Kec. Waru, Sidoarjo, dengan sertifikat HGB No. 167 atas nama PT Mega Surya Indah Jaya. Menarik dan ajaib lagi, kuasa hukum penggugat Juliana Tumbelaka, adalah advokat Richard Handiwiyanto, SH, MH, Mkn, yang adalah anak kandung dari advokat Dr. George Handiwiyanto, SH., MH. Lucunya, sampai sidang terakhir, Aris Birawa, tanpa pengacara. Praktik gugatan semacam ini menjadi pergunjingan di kalangan panitera Pengadilan Negeri Surabaya. George adalah kuasa hukum Aris Birawa, Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra, Rusdi Tumbelaka dan Pdt Ronny Suwono. Sekarang Aris Birawa, menghuni rumah tahanan Polda Jatim, bersama Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra. Berbau akal-akalan Seorang pengunjung asal Sidoarjo, akan melaporkan kasus gugatan cerai ini ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Kapolda Jatim, Ditreskrimum Polda Jatim, Ketua Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) dan Paguyuban kastemer, karena ada bau akal-akalan. Mengingat, Aris Birawa, sebagai tergugat tidak pernah menghadirkan kuasa hukum. George yang menjadi kuasa Aris, juga tidak hadir, malah anak George yang menjadi kuasa hukum penggugat Juliana Tumbelaka. Hal ini muncul dalam gugatan Juliana Tumbelaka yang terdaftar dalam perkara Nomor Register 486/Pdt.G/2018/PN SBY tanggal 16 Mei 2018. Penggugat, Juliana Tumbelaka, didampingi advokat Richard Handiwiyanto SH, MH, MKn, anak kedua George. Sedangkan, gugatan perceraian antara Aris Birawa dengan istri, dipimpin hakim Hisbullah Idris, Sigit Sutriono, Pesta Parogi HS dengan Panitera Alrico de Jesus, SH. Hal itu dibenarkan oleh panitera yang memegang perkara ini, Alrico de Jesus. Yah benar, mas. Penggugat Juliana Tumbelaka, dengan tergugat Aris Birawa. Saat ini sudah mau putusan. Agendanya 2 Agustus besok. Namun, selama persidangan yang dimulai 28 Juni lalu, pihak tergugat tidak pernah datang. Bahkan kuasa hukum juga tidak pernah hadir, jelas panitera Alrico, kemarin. Sementara, dari catatan di Pengadilan Negeri Surabaya yang diperoleh Surabaya Pagi, sidang pertama digelar Kamis 28 Juni 2018. Sidang pertama ditunda, karena tergugat Aris Birawa, baik pihak Tergugat dan Kuasa hukum tidak hadir. Sidang kedua, pada Kamis 5 Juli 2018,. Ditunda, Tergugat baik pihak Tergugat dan Kuasa hukum tidak hadir. Sidang tiga, Kamis 12 Juli 2018, Dilanjut, Tergugat baik pihak Tergugat dan Kuasa hukum tidak hadir. Sedangkan, sidang keempat, pada Kamis 19 Juli 2018, agendanya yakni Pemeriksaan saksi-saksi penggugat . Dan lagi-lagi, tergugat dan kuasa hukum tidak hadir. Pada Sidang kelima, Kamis 26 Juli 2018, penyerahan kesimpulan dari Penggugat. Kamis (2 Agustus 2018, red) besok, agendanya putusan, beber Alrico. **foto** Beri Uang Nafkah Rp 10 Juta Alrico menjelaskan, dalam gugatannya, pihak Penggugat, yakni Juliana, dalam permintaan gugatannya, agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, termasuk harta gono-gininya. Perkawinannya dengan Aris Birawa, yang dilangsungkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kota Surabaya pada tanggal 19 Februari 2001 (pada kutipan Akte Perkawinan dari Dispendukcapil Nomor 222/WNI/2001), diputus karena perceraian, jelas Alrico. Selain itu, pihak penggugat, melalui advokat Richard, meminta Pengadilan menghukum Aris Birawa untuk bertanggungjawab dan berkewajiban memberikan uang nafkah kepada anaknya yang masih dibawah umur bernama Emmanuel Nicholas Birawa setiap bulan sebesar Rp 10 juta. Juga meminta Tergugat, menafkahi anaknya setiap bulan sebesar Rp 10 juta. Sekaligus, meminta hak asuh anak kelahiran 11 November 2002 itu dipegang oleh penggugat, kata panitera perkara perceraian Aris Birawa itu. bd/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU