Ari Sigit Terima Rp 3 M, Penyidik Dalami Pencucian Uang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Jan 2020 23:40 WIB

Ari Sigit Terima Rp 3 M, Penyidik Dalami Pencucian Uang

SURABAYA PAGI, Surabaya Penyidik Polda Jatim mendapati fakta baru, setelah memeriksa Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Sigit (AHS). Ternyata, cucu mantan Presiden Soeharto itu menerima aliran dana investasi bodong MeMiles dengan jumlah cukup besar, yakni lebih dari Rp 3 miliar. Aliran dana itu lantaran Ari Sigit disebut-sebut sebagai konsultan PT Kam and Kam, perusahaan yang mengelola investasi MeMiles. Akankah Ari Sigit menjadi tersangka? ------- "Ada Rp 3 M lebih," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020). Luki mengatakan pihaknya tengah mencari indikasi keterlibatan Ari Sigit dalam investasi bodong ini. Karena, dalam berita acara pemeriksaan, para tersangka menyebut Ari sebagai konsultan PT Kam and Kam. "Inilah yang kami cari untuk bukti pendukung, di dalam berita acara selalu menyebutkan di mana AHS (Ari Haryo Sigit, red) itu menerima aliran dana dan ada hubungan sebagai konsultan," terang jenderal bintang dua ini. Namun, Luki menyebut pihaknya belum menemukan bukti secara fisik jika Ari Sigit menjadi salah satu bagian dari PT Kam and Kam. Indikasi sementara hanya berdasarkan keterangan tersangka. "Namun saat ini kami cari bukti-bukti, atau secarik kertas di mana dalam struktur pendirian PT Kam and Kam ini ada ndak yang menunjuk (Ari Sigit) di dalam administrasinya. Kalau secara lisan ada," tutur Luki. Kapolda menambahkan, Ari Sigit akan mengembalikan uang yang diterimanya itu ke penyidik, Senin (27/1/2020) pekan depan. "Aliran dana mungkin nanti hari Senin ada masuk lagi," sebut Luki. Sementara itu penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami aliran dana MeMiles yang diterima Ari Sigit. Berdasarkan hasil penyelidikan, aliran dana yang diterima Ari Sigit bukan berasal dari rekening perusahaan (PT Kam and Kam), melainkan dari salah seorang tersangka. Namun, polisi belum mengetahui peruntukan aliran dana tersebut. Dari keterangan mas Ari (AHS) sudah menyatakan demikian (membenarkan ada aliran dana), namun, ini masih proses pendalaman, tentu (memerlukan) alat bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik, jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (23/1/2020). Trunoyudo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ari Sigit mengaku aliran dana tersebut terkait posisinya sebagai member dan melakukan top up. Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman. **foto** Saksi Kunci Kapolda Irjen Pol. Luki Hermawan kembali mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan saksi kunci kasus MeMiles. Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon para saksi, penyidik mendapatkan saksi kunci berinisial MA. Menurut Luki, MA menjadi saksi kunci karena banyak mengetahui keluar-masuk keuangan PT Kam and Kam. "Keluar untuk reward, kepentingan pribadi, keluarga atau perusahaan," beber dia. Saat ini, perkembangan berkas perkara yang melibatkan lima tersangka itu sudah mencapai 80 persen. Akhir bulan ini, Korps Bhayangkara itu menargetkan sudah bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dalam status pelimpahan tahap satu (pelimpahan berkas perkara). "Sudah hampir terkumpul semua bukti buktinya," tandas Luki. Mengenai kemungkinan dipanggilnya kembali Ari Sigit, Kapolda menyebut semua saksi yang sudah pernah diperiksa, memungkinkan untuk dipanggil atau diperiksa kembali. "Semua saksi yang sudah kita panggil, bisa dipanggil lagi dalam kasus TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya. Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu yang SW merupakan tersangka kelima. Melalui aplikasi Memiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengembangan Kasus Sebelumnya, Kapolda sempat heran adanya aliran dana danreward pada Ari Sigit. Padahal, Ari tidak terdaftar sebagai member MeMiles. Bahkan tak melakukantop up. Namun, usai diperiksa Rabu (22/1), Ari menyebut dirinya merupakan member MeMiles sejak November 2019. Sebelumnya, AHS (Ari Haryo Wibowo Harjojudanto) mengakui telah terdaftar sebagai member MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. Cucu mantan Presiden Soeharto ini juga mengakui telah menerima reward dari perusahaan. Iya saya sebagai member. Saya selaku warga negara yang baik saya hadir memenuhi panggilan memberikan kesaksian, kata Ari Sigit seusai pemeriksaan Rabu (22/1/2020). Ari mengakui adanya dua anggota keluarga yang juga menjadi member MeMiles. Kedua anggota yang dimaksud yakni istri dan mertua. Hanya saja, sang istri belum bisa memenuhi panggilan Polda Jatim, dengan alasan sakit. Pihak keluarga menginginkan ini cepat kelar lah, katanya. Ari Sigit juga sudah menyerahkan dua unit mobil mewah yang diterimanya dari PT Kam and Kam ke Polda Jatim, Rabu (22/1/2020). Yakni, Toyota Alphard warna hitam B 2787 PJK dan B 2989 PJK. Selanjutnya, penyidik Polda Jatim akan memeriksa istri Ari Sigit, FFC (Frederica Francisca Callebaut) yang tercatat menjadi anggota MeMiles. Lalu anggota keluarga Cendana lainnya, yakni IAR (Ilsye Aneke Ratnawati), yang juga bergabung sebagai member MeMiles. n nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU