Arek-arek Suroboyo Gugat Jokowi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2020 22:22 WIB

Arek-arek Suroboyo Gugat Jokowi

i

Kusnan (tengah) didampingi advokat M. Sholeh saat mengajukan gugatannya terhadap BPJS, November 2019 silam

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Presiden Joko Widodo dinilai tidak tanggap terhadap masyarakat Indonesia dengan tetap menaikkan iuran BPJS yang akan dilakukan per 1 Juli mendatang. Keputusan tersebut tertulis dalam Perpres nomor 64 tahun 2020.

 

Baca Juga: Mengapa Gibran dan Bapaknya Diusik Terus

Kusnan Hadi akan kembali menggugat Presiden Joko Widodo yang dianggapnya tidak tanggap terhadap masyarakat, terutama dimasa pandemi seperti saat ini. "Yang kemarin kita gugat sekarang akan kita gugat lagi terkait kenaikan yang akan dilakukan oleh Presiden. Bahwa saya menganggap Pemerintah saat ini kurang tanggap terhadap warga. Dimasa pandemi kayak gini, dimasa krisis ekonomi kayak gini, masih menaikan BPJS" ungkap Kusnan, kepada Surabaya Pagi, Kamis (14/5/2020).

 

Kusnan Hadi merasa kecewa dan mempertanyakan apakah tidak ada sumber dana lain, ketimbang menaikkan iuran BPJS. "Apa nggak ada APBN lain? Apa nggak ada sumber daya lain?  Sumber dana lain? Untuk bisa menopang kesehatan? Saya lebih setuju dinaikan 100/200 untuk BBM untuk menopang itu daripada mereka yang ikut BPJS dikenakan 100% lagi kan gitu," keluhnya.

 

Dengan sikap tersebut, rencananya, Jumat (15/5/2020) pagi hari ini, Kusnan akan kembali menggugat Perpres Nomor 64 tahun 2020 dan Presiden Joko Widodo. Kusnan kembali akan menggandeng advokat M Sholeh yang sebelumnya juga berhasil menang dalam gugatan BPJS awal Februari 2020 lalu.

 

"Kami akan gugat bersama bapak Sholeh dan rekan-rekan siapapun yang mau menggugat, termasuk saya ingin mengajak para relawan dulu yang memilih Jokowi untuk saya ajak menggugat kali ini. Menggugat yang kita pilih, menggugat dia yang kita pilih, itu keinginan saya. Saya ingin meluruskan kepada bapak Jokowi, kami bukan ingin apa-apa, tapi ingin meluruskan langkah beliau. Bahwa beliau salah, kita ingin meluruskan. Kalau beliau benar, kami akan dukung mati-matian, itu yang ingin kami lakukan," tegasnya.

 

Kusnan mengaku bila saat, dirinya dan M. Sholeh tengah menyiapkan berkas materi gugat yang kemungkinan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (16/05) Minggu ini.

 

Terpisah, advokat M. Sholeh yang dihubungi oleh Surabaya Pagi membenarkan, Jumat (15/5/2020) akan mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. Sholeh menilai Presiden Joko Widodo tidak konsisten dan tidak taat terhadap hukum.

Baca Juga: Kesimpulan Paslon 01 dan 03: Sumber Masalahnya, Gibran dan Cawe-cawenya Jokowi

 

"Besok (Jumat hari ini, red) kita akan mengajukan gugatan terhadap Perpers perubahan yang kedua, nomor 64 tahun 2020, karena bagi kita ini namanya Presiden tidak konsisten, Presiden tidak taat hukum. Sudah di batalkan Mahkamah Agung, dia mengeluarkan peraturan baru yang isinya sama" terangnya.

 

Menurutnya, meskipun nilai nominal berbeda namun tetap di naikkan oleh Presiden. Ia juga mempertanyakan apa gunanya dibatalkan oleh MA bila tetap dinaikkan. "Meskipun nilai nominalnya ada perbedaan tapi hakekatnya itu adalah sama, tentang kenaikan iuran BPJS. Apa gunanya di batalkan Mahkamah Agung kalau ternyata masih dinaikan lagi" urai Sholeh.

 

Ia menjelaskan bila, kemenangan di MA membuatnya memiliki kewajiban moral untuk menggugat kembali. Sebabnya ia memiliki pengalaman terkait kasus driver online terhadap peraturan Menteri Perhubungan yang telah di batalkan oleh MA.

Baca Juga: Jokowi Dituding Lebihi Soeharto

 

Sholeh pun mengakui bila dirinya curiga dengan Jokowi, sebabnya Jokowi metandatangi Perpres seperti tidak membaca substansi isi dari pasal yang tertulis.

 

"Nah pertanyaannya kan begini, apakah tidak malu kalau nanti dua kali di batalkan oleh Mahkamah Agung kan begitu. Saya menjadi curiga, jangan-jangan Jokowi sebagai presiden pada saat tanda tangan Perpers itu tidak baca substansi isi dari pasalnya" terangnya.

 

Menurutnya hal tersebut menjadi kontradiksi, ia menguraikan bila pada masa pandemi ini masyarakat masih tercekik dengan naiknya iuran BPJS. "Ini kan kontradiksi, di satu sisi di situasi Covid - 19 ini yang sulit bagi masyarakat ini, pemerintah memberikan bantuan sosial, pemerintah menggratiskan listrik, tapi di sisi yang lain dia mencekik terkait dengan BPJS, kan itu kontradiksi" urainya. byt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU