Aparat Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Sidang Aman Abdurrahman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Mei 2018 11:02 WIB

Aparat Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Sidang Aman Abdurrahman

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini kembali akan menggelar sidang dari otak pelaku pengeboman di Jalan MH Thamrin pada 2016 lalu dengan terdakwa Aman Abdurrahman. Kali ini yang menjadi agenda persidangan adalah mengenai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembacaan pleidoi atau nota pembelaan yang pekan lalu dibacakan oleh terdakwa Aman Abdurrahman dan pengacaranya Asrudin Hatjani. 1. Sidang dijaga ketat anggota TNI dan Polri Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono menjelaskan telah mengerahkan sejumlah pasukannya di PN Jaksel. Jumlah personel yang diterjunkan masih sama pada penjagaan pekan lalu yaitu sekitar 278 personel gabungan dari TNI dan Polri. Jadi tidak ada penambahan (anggota) hanya mungkin polanya yang tadi ada beberapa evaluasi. Untuk beberapa pola pengamanan kita nanti lebih banyak yang tidak berseragam untuk patroli di luar sidang, kata Budi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/5). 2. Pola penjagaan diubah Pada pengamanan kali ini, Budi mengaku lebih banyak mengerahkan personelnya di luar persidangan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan diluar persidangan. Nanti lebih banyak pola nya saja yang kita ubah. Lebih banyak di dalam, sekarang kita akan lebih banyak patroli di luar pengadilan, jelasnya. 3. PN Jaksel hanya menggelar sidang Aman Abdurrahman Agar suasana sidang berjalan kondusif, pihak Kepolisian telah bekerja sama dengan PN Jaksel untuk meniadakan agenda lain selama persidangan Aman Abdurrahman digelar. Hari ini sidang khusus untuk aman abdurrahman, baru ada sidang lagi untuk kasus lain setelah siang, terangnya. Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, Oman Rahman alias Aman Abdurrahman pekan lalu telah membacakan nota pembelaan di depan Majelis Hakim karena merasa keberatan atas tuntutan JPU yang mengganjarnya dengan hukuman mati.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU