Antisipasi Pencemaran Limbah Industri, DLHKP Kota Kediri Rutin Lakukan Peng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Jul 2018 15:37 WIB

Antisipasi Pencemaran Limbah Industri, DLHKP Kota Kediri Rutin Lakukan Peng

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pertumbuhan industri kecil hingga besar di Kota Kediri terus menggeliat seiring makin pesatnya investasi di daerah. Hal tersebut juga berdampak pada nilai positif dan negatif bagi kehidupan masyarakat.Untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran limbah industri di Kota Kediri, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri rutin lakukan pengecekan hasil pembuangan sisa produksi di setiap pelaku industri kecil, menengah dan besar di Kota Kediri.Pengecekan dilakukan melalui sejumlah tahap. Dari tahap pemantauan hingga pengambilan sample di tiap pembuangan hasil produksi. Tak hanya itu, secara rutin DLHKP juga melakukan kegiatan tersebut sebanyak tiga kali dalam sebulan.Sejumlah sample berupa air bersih milik warga dan air sungai yang berada di dekat lokasi industri juga menjadi titik pengambilan sample untuk dilakukan uji laboratorium. Hasil tersebut nantinya untuk mengetahui apakah air tersebut masih berada pada batas baku mutu yang ditentukan pemerintah.Kepala DLHKP Kota Kediri, Didik Catur mengatakan, sejauh ini dalam melakukan pengawasan terkait limbah industri pihaknya secara berkala tiap bulan mengambil sample untuk dilakukan uji laboratorium."Satu bulan tiga kali kita lakukan cek. Dan karena di Kota Kediri memang sangat banyak industri kecil hingga besar, maka kita hanya bisa mengambil sample ditiap-tiap titik yang memang kita indikasi rawan terjadi pencemaran," ujarnya, Senin (30/7/2018).Didik menambahkan, tahun 2017 lalu dalam pengawasan tersebut DLHKP melakukan uji sample sedikitnya 80 titik industri. Memang jumlah tersebut tidak sepadan dengan banyaknya pertumbuhan pelaku industri di Kota Kediri. Pasalnya, minimnya anggaran menjadi penyebab utama dalam melakukan uji laboratorium di setiap pelaku industri."Memang tidak semua kita cek. Disini karena keterbatasan biaya. Sebab biaya pengecekan limbah ini sangat mahal, oleh sebab itu para pelaku industri juga diminta secara pribadi melakukan laporan hasil limbahnya. Namun untuk mengantisipasi adanya pencemaran kita tetap mengambil sample pada titik yang memang rawan indikasi adanya pencemaran limbah industri. Dan jika terbukti langsung kita tegur, sementara jika membandel kita langsung berikan sanksi administrasi pada pelaku industrinya," tegasnya.Lanjut Didik, agar pencemaran tidak terjadi, pihaknya memiliki dua meknisme pengawasan terkait pengolahan limbah. Pertama, pemerintah daerah selalu mengawasi melalui laporan hasil laboratorium secara pribadi yang dilakukan pelaku industri dan diserahkan kepada DLHKP per triwulan. Dari laporan itu, DLHKP menganalisis dan memberikn evaluasi terhadap setiap pelaku industri kecil hingga industri besar. "Selain adanya laporan hasil lab dari pelaku industri, kedua kita juga melakukan pengawasan langsung ke lokasi," katanya. Menurut Didik, dari analisa laporan itu, sepanjang 2017 belum didapati pelaku industri di Kota Kediri yang melakukan pelanggaran apalagi pencemaran lingkungan. Ia mengakui bahwa tingkat kepatuhan pelaku industri perihal pengolahan limbah cenderung baik."Rata-rata semua baik. Sebab jika hasil lab-nya masih di bawah ambang baku mutu maka dianggap pencemaran tidak terjadi. Jika nanti di atas ambang baku mutu maka kita akan langsung memberikan teguran agar lebih memperbaiki tentang pembuangan limbahnya," tandasnya. Diketahui, sejauh ini terdapat 4 pelaku industri besar, 14 pelaku industri menengah, 8 pelaku industri kecil dan 22 pelaku UMKM di Kota Kediri yang sejauh ini dilakukan pengawasan. Dari hasil pengawasan menyebutkan tidak adanya pencemaran limbah dan semuanya masih sesuai dengan baku mutu yang ditentukan. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU