Antar Sabu, Mengaku Ditipu Suami Sendiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jul 2019 23:14 WIB

Antar Sabu, Mengaku Ditipu Suami Sendiri

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tak menyangka dirinya di sidang lantaran menjadi kurir sabu, Terdakwa Noervita Aurelia Octaviani menangis dalam pembelaannya. Dia menangis histeris lantaran masih mempunyai anak berumur empat tahun. "Saya mempunyai anak yang mulia," katanya sembari menangis terisak, Senin, (8/7/2019). Beragendakan pledoi atau pembelaan, terdakwa kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Fadlillah, perbuatan Noervita dianggap tidak terbukti. "Keberatan atas tuduhan itu karena tidak terbukti karena terdakwa tidak melakukan transaksi. Saat itu terdakwa mendapat perintah dari suaminya ke rekannya," terang kuasa hukumnya. Sebelumnya, wanita berkacamata ini dituntut enam tahun penjara serta dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan oleh jaksa. Mendengar pembelaan ini Ketua Majelis Dede Suryaman menunda hingga satu minggu untuk tanggapan JPU Damang. "Kita lanjutkan untuk jawaban jaksa sampai tanggal 15 Juli 2019," terang ketua majelis. Diketahui, kejadian ini bermula pada 14 Februari 2019 lalu. Terdakwa Noervita ditangkap oleh petugas kepolisian di warung kopi D Javu, Banyu Urip, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam plastik sabu masing-masing seberat 0,38 hingga 0,69 gram yang ditemukan di selip jepit rambutnya. Dia mengaku bahwa dirinya dari Lukman, suaminya sendiri. Dan hendak dijual seharga Rp200 ribu per poketnya. Oleh karenanya ia dijerat Pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bd)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU