Anita, Pengacara Djoko Tjandra, Diduga Praktikan Mafia Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Agu 2020 21:35 WIB

Anita, Pengacara Djoko Tjandra, Diduga Praktikan Mafia Hukum

i

Dr. H. Tatang Istiawan

 

Surat Terbuka untuk Advokat si-Profesi Mulia (Officium Nobile)

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus Djoko Tjandra, terus menggelinding. Terbaru, Rabu (12/8/2020) seorang Jaksa menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan advokat Anita Kolopaking, menghuni tahanan. Tapi tiga tersangka ini meski terkait pelarian buron cassie Bank Bali, dikenakan sangkaan yang berbeda. Si Brigjen disangka mengeluarkan surat palsu, advokat Anita, menggunakan surat palsu dan jaksa Pinangki, dibidik korupsi pasal Suap.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Pinangki diduga mendapatkan suap sebesar US$ 500 ribu atau Rp 7,35 miliar (kurs Rp 14.700,-).

Hal yang menarik dari kasus yang mengguncang publik ini adanya sinyalemen praktik mafia hukum yang melibatkan tiga penegak hukum berbeda instansi. Dugaan mafia hukum ini belum terungkap tuntas jaringannya. Advokat Anita Kolopaking, bisa membuka tabir ini bila ia memiliki kesadaran tinggi advokat ini profesi mulia (officium nobile) Salah satunya, advokat wanita ini bisa mengajukan menjadi

Justice collaborator dalam tindak pidana suap dan pemalsuan surat. Saya menyoroti kasus ini, karena berdasarkan penelitian saya saat masih menjadi wartawan hukum di lapangan, jaringan mafia kasus hukum memang terorganisasi. Biasanya, ada oknum yang menjadi “aktor penyambung” antara pihak beperkara dan penegak hukum. Nah, profesi advokat sebagai tempat untuk mencari nafkah sering menjadi bagian dari mafia hukum. Padahal saat pertama kali disumpah, ia dibebani tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan moralitas yang sangat tinggi. Maka itu advokat senior berintegritas sering memberi nasihat janganlah anak-anak muda yang ingin menjadi seorang advokat hanya tergiur uang dan honorarium yang besar tapi tega mengorbankan idealisme keadilan, kebenaran dan moralitas hukum. Kasus Anita Kolopaking bisa dijadikan renungan semua advokat, termasuk yang berdomisili di Surabaya. Berikut tulisan pertama dari dua tulisan saya.

 

 

Yth Advokat Profesi Mulia,

Anda perlu tahu, Kejaksaan Agung mulai Rabu kemarin (12/08) resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka suap. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, yang dibela advokat Anita Kolopaking. Jumlahnya sekitar Rp 7,3 miliar. Padahal perannya tidak langsung terkait PK yang diajukan Djoko Tjandra. Berapa dana yang diberikan kepada Brigjen Prasetijo. Dan berapa kepada Anita Kolopaking, advokat yang berperan taktukan pejabat kepolisian Mabes Polri.

Anda pasti tahu bahwa Advokat disebut sebagai profesi yang mulia (officium nobile).

Mengapa Anda dianggap menjalankan profesi mulia (officium nobile)? Ini karena Advokat mengabdikan dirinya untuk kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.

Pertanyaannya bagaimana dan dengan siapa advokat Anita diduga bisa terkait kelompok mafia hukum? Pertama, background Djoko Tjandra, kliennya yang memiliki jaringan ke politisi, pejabat, penegak hukum dalam dan luar negeri. Ini dibuktikan meski menjadi buron Kejaksaan Agung, bisa mengantongi dua paspor Indonesia dan Papua Nugini.

Kasus mafia hukum sebelum menyentuh Brigjen Prasetijo Utomo, pernah menggigit mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji (tahun 2009).

Operasional modus mafia hukum di kepolisian ini pernah diungkapkan oleh Susno Duadji saat bersaksi di Komisi III DPR.

Saat itu, Susno menyebutkan, aktor “markus” yang terlibat dalam dugaan rekayasa kasus Gayus Tambunan sama dengan aktor yang diduga terlibat dalam kasus penangkaran arwana senilai Rp 500 miliar.

Mereka di antaranya adalah Mr X (SJ), Andi Kosasih (pihak yang diskenariokan mengakui uang di rekening Gayus), dan Haposan Hutagalung (pengacara Gayus). Atas pengakuan Susno Duadji, anggota Komisi III, Syarifuddin, menilai mafia hukum itu sangat terorganisasi dan berjaringan.

Keterangan dari mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, menunjukkan adanya indikasi bahwa makelar kasus (markus) beroperasi secara berjaringan, bahkan lintas institusi penegak hukum.

Sejak itu muncul rumor bahwa markus memang telah menjadi rahasia umum. Namun, wujudnya selalu tak pernah terungkap. Susno bahkan menyebut, satu markus mati akan digantikan dengan markus lainnya. Anggota Komisi III Nasir Djamil bahkan menyebut, keberadaan jaringan mafia kasus sudah dibangun bak dinasti.

 

Yth Advokat Profesi Mulia,

Anda umumnya tahu bahwa hukum, merupakan sarana mewujudkan keadilan yang tidak sekedar formalita.

Baca Juga: Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

Ada yang mengakui blessing in disguise, atas terciptanya clean government di Indonesia.

Langkah-langkah yang dilakukan advokat Anita tercium oleh beredarnya video kebersamaannya dengan jaksa Pinangki dan foto copy surat jalan oleh satu LSM.

Temuan ini menandakan makelar kasus yang termasuk dalam kelompok mafia peradilan yang tumbuh sejak Orde Baru, memang belum hilang.

Temuan saya di Surabaya, selama ini keberadaannya seolah tersembunyi. Masyarakat pencari keadilan sebenarnya sudah tahu rahasia umum ini. Misalnya ada advokat yang tiap hari “ngantor” di kantor Reserse Umum dan khusus Polda Jatim.

Dan masyarakat yang tahu ini terkesan memendam dalam amarah bila dalam penegakan hukum sampai kini masih dijalankan secara tidak adil dan tidak benar.

Praktik makelar hukum seperti ini seolah masyarakat dibungkam dan didustai dengan rekayasa dan percaloan keadilan oleh penguasa domain hukum.

Inilah dilema keadilan hukum. Dalam kasus yang menimpa advokat Anita, semula diawali beredarnya surat jalan yang dikeluarkan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri terhadap buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra . Peredaran surat jalan ini diletupkan oleh Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Teriakan Boyamin ini berbuntut panjang.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, merespon. Mantan ajudan Presiden Jokowi ini bertekad akan menindaklanjuti secara serius kabar dari Boyamin. Listyo Sigit membentuk tim khusus untuk mendalami kasus itu.

Ternyata surat jalan dalam bentuk fotocopian ini dinyatakan benar. Surat jalan atas nama Djoko Tjandra ini dibuat oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dan akhirnya, Prasetijo dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Dan Prasetijo kemudian ditahan sampai sekarang.

Selain surat jalan, juga ada temuan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra dari basis data Interpol. Tercatat red notice ini hilang sudah sejak tahun 2014. Ini juga menjadi polemik.

Dengan begitu, Djoko Tjandra, ditebak-tebak bisa masuk ke Indonesia tanpa halangan, karena diurus dia tak berstatus buronan Interpol.

Baca Juga: Sekjen DPR-RI, Diduga Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Wakil Rakyat

Terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra diketahui dengan adanya surat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Menurut penelusuran Indonesia Police Watch (IPW), Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan red notice untuk Djoko Tjandra terhapus sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung. Masya Allah!.

 

Yth Advokat Profesi Mulia,

Perbuatan mafia hukum atau makelar kasus temuan saya, orang tertentu yang berupaya merekayasa sebuah perkara hukum untuk mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Orang tertentu ini bisa pekerja swasta dan bisa advokat.

Pekerjaan seperti ini terus menurus dilakoni, karena pekerjaan sebagai mafia hukum atau makelar kasus adalah pekerjaan yang ringan dengan penghasilan yang besar, sehingga pekerjaan ini memiliki daya tarik yang sangat tinggi. Termasuk bagi advokat tertentu.

Dan peristiwa yang masih hangat diperbicangkan di media saat ini tiada lain adalah isu mafia hukum yang melibatkan advokat Anita dan berbagai pihak seperti jaksa, dan kepolisian, sebagainya.

Sadar atau tidak, problem mafia hukum seperti ini merupakan bagian kecil dari sindroma penegakan hukum di Indonesia. Problem ini memang menggerogoti wibawa hukum.

Dan ditemukan kasus ini seolah-olah hukum di Indonesia tak ubahnya barang lelang yang dapat dimiliki oleh orang yang mampu membayar mahal.

Kini mari kita tunggu hasil penyidikan terhadap Brigjen Prasetijo, Jaksa Pinanki dan advokat Anita. Kita tunggu hasil sinergitas penyidikan tiga tersangka ini. Ditambah keterangan Djoko Tjandra. Siapa aktor intelektual penanganan ajuan PK Djoko Tjandra dan rekayasa hukum untuk menutupi pelariannya. Sayang organisasi advokat yang jumlahnya banyak, sampai kemarin belum satu pun yang bereaksi lantang mendukung Polri dan Kejaksaan Agung membongkar jaringan pengaturan Djoko Tjandra, ajukan PK sambil sembunyi-sembunyi. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU