Aniaya Wanita, Pria Asal Jakarta Dijebloskan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Okt 2019 12:22 WIB

Aniaya Wanita, Pria Asal Jakarta Dijebloskan Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hanya saling salip salipan dalam berkendaraan membuat, emosi pengemudinya. Hal ini membuat tersangka naik pitam dan memukul korban hingga terjungkal. Akhirnya, anggota Reskrim Polsek Gayungan Surabaya mengamankan M. Yusuf Affandi, 34, warga Jalan Walang Timur No.17 Tugu Utara Koja Jakarta Utara. Dan saat ini tersangka mendekam di Polsek Gayungan. Menurut Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto, pihaknya mendapat informasi dari korban, Amik Mariana,44, warga Jalan Kedurus Gg.3 Sawah Gede Surabaya, kemudian anggota langsung mengamankan tersangka. Pelaku diduga melakukan penganiayan terhadap korban, Kamis (26/9/2019) sekitar pukul16.30 Wib di selatan pertokoan Cito Jl. A. Yani Surabaya. Masih kata Kanit, awal kejadian ketika korban mengemudikan mobil keluar dari exit tol Waru kondisi jalan macet. Korban dan pelaku berusaha saling mendahului laju kendaraannya, selanjutnya korban gedor gedor kaca mobil setelah kaca dibuka pelaku ini marah marah pada korban, namun tidak dihiraukan selanjutnya spion mobil korban dipatahkan oleh pelaku. Kemudian pelaku bersama korban berhenti di selatan pertokoan Cito Jalan A.Yani, sesampainya disana pelaku dan korban cek cok dan pelaku memukul korban dengan tangan kanan sehingga korban terjatuh dan terguling hingga lutut kanan kiri mengalami lecet. "Merasa dianiaya, korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya.berdasarkan laporan korban pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Ipda Hedjen Oktianto. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Gayungan guna penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU