Aniaya Korban, Tiga Pelaku Curas di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Okt 2019 14:56 WIB

Aniaya Korban, Tiga Pelaku Curas di Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di jalan raya Jembatan Kembar, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (12/10), sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berjumlah tiga orang, dimana ada yang masih pelajar, yaitu ABM (15), warga Desa Bongkot, Peterongan. Sedangkan dua rekannya yakni, M. Saifudin Zuri (24), dan M. Dwi Zainudin (18), warga Dusun Sini, Desa Tanjung Gunung, Peterongan. Ketiga pelaku berhasil diringkus anggota polisi dari Polsek Peterongan di rumah masing-masing pada Minggu (13/10/2019), sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, korban bernama KPPH (19), warga Dusun Kedung Papar, Desa Tanjung Gunung, Peterongan. Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini menggunakan senjata tajam jenis pedang dan roti kalung. **foto** "Awal mula kejadian ini berawal pada Sabtu (12/10), sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku mengadakan pesta miras di Dusun Sentulan, Desa Bongkot, Peterongan," katanya, Senin (14/10/2019). Sekitar pukul 23.00 WIB, lanjut Sugianto, salah satu tersangka mengajak tersangka lainnya ke jalan raya Jembatan Kembar, yang biasanya pada malam Minggu dijadikan tempat nongkrong oleh pemuda disekitar wilayah tersebut. "Lantas para tersangka mendapati korban bersama salah satu temanya sedang duduk-duduk. Lalu tersangka meminta handphone (HP) korban," ujarnya. Sugianto memaparkan, mengetahui HP nya menjadi incaran para pelaku, korban langsung menyembunyikan HP di tempat yang gelap yang tidak diketahui oleh tersangka. "Selanjutnya ketiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban," paparnya. Atas kejadian yang dialaminya, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Peterongan. Sugianto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada korban dan sejumlah barang bukti permulaan, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. "Yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebilah pedang dan roti kalung yang disembunyikan di bawah kursi sofa rumah tersangka," ungkapnya. Kini ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Peterongan guna kepentingan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1,2 Jo pasal 53 KUHP, tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU