Angka Perceraian di Pasuruan Tembus 1.261 Kasus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Agu 2018 14:27 WIB

Angka Perceraian di Pasuruan Tembus 1.261 Kasus

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Pengadilan Agama (PA) Pasuruan ungkap 1.261 kasus perceraian, terjadi selama tahun 2018. Lebih 75% pasangan suami-istri (pasutri) telah diputuskan berpisah. Hal itu diketahui dari laporan perkara yang diterima PA Pasuruan, yang mencatat angka permohonan perceraian dalam rumah tangga sejak Januari hingga Juli 2018. Sejumlah faktor menjadi alasan sebuah rumah tangga dinyatakan berakhir oleh pengadilan agama. Seperti diungkapkan Panitera PA Pasuruan, Chafidz Syafiuddin yang menyebutkan, persoalan ekonomi menjadi alasan terbesar dari ribuan pasutri yang ajukan perceraian. Ada juga karena pertengkaran, terang Chafidz, di kantornya kemarin. Meski mengaku berat, PA Pasuruan tetap harus memberi putusan cerai. Dari 1.261 kasus, ia mencatat sebanyak 954 (75,65%) keluarga telah diketok palu hakim, hingga terpaksa dinyatakan berpisah.Secara hukum, Chafidz menjelaskan, angka 1.261 kasus perceraian, secara keseluruhan terbagi dalam dua pengajuan cerai, yakni adanya gugatan cerai dari istri (904 ajuan) dan pengajuan talak oleh suami (sebanyak 357 ajuan). Chafidz menambahkan, sebelum memberikan vonis berpisah kepada pasangan suami-istri, pihaknya selalu mencoba ikhtiar agar dapat damai atau rujuk. Namun demikian, ia menyadari berbagai daya, dikaitkan dengan upaya menekan angka harus dilakukan secara komprehensif. Terutama, sasaran ditujukan pada calon suami-istri, salah satunya dengan membuat program Kurcatin (Kursus Calon Pengantin). Daerah-daerah lain, jugamembuat kegiatan Kurcatin, kata Chafidz. Psr/01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU