Anggota Polsek Mojoagung Gagalkan Transaksi Sabu-sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2019 12:36 WIB

Anggota Polsek Mojoagung Gagalkan Transaksi Sabu-sabu

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Unit Reserse Krimininal Kepolisian Sektor Mojoagung berhasil menggagalkan transaksi sabu-sabu diwilayah hukum polsek setempat, tepatnya di area Parkir Alfa Mart Desa Miagan Kecamtan Mojoagung Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Hasilnya sebanyak 1,6 gram sabu-sabu berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku. Kepala Kepolisian Sektor Mojoagung, Kompol Khoirudin mengatakan, Aksi penggagalan transaksi sabu-sabu tersebut bermula saat anggotanya mendapatkan informasi bahwa di area parkir Alfa Mart Desa Miagan Kecamatan Mojoagung akan ada transaksi narkoba. Informasi tersebut segera ditindak lanjuti oleh anggota dan langsung melakukan penyelidikan dan dan pengintaian dilokasi,Jelasnya saat ditemui di Mapolsek Mojoagung. Kamis 28 Maret 2019. Saat tiba dilokasi, petugas mendapati seorang pemuda yang mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan, hasilnya petugas mendapatkan satu Klip plastik klip berisi 1,6 gram sabu - sabu yang di simpan di dalam dompet di saku celana bagian belakang sebelah kiri, dan satu buah pipet kaca di simpan di saku jaket. Indentitas terlapor diketahui bernama Moch Nurul Huda (23) Warga Dusun Sidowaras Desa Kraton, Sidoarjo Jawa Timur,Imbuhnya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni, satu Unit HP Merk Xiomi Warna gold, dan sebuah dompet levis warna hitam yang dipergunakan oleh tersangkan untuk menyimpan sabu-sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mojoagung, untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan terancam pasal 114 (1) pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) Huruf a UURI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,Pungkasnya. Nur

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU