Anggota Perbakin Rakit Senpi, Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Nov 2018 19:49 WIB

Anggota Perbakin Rakit Senpi, Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar penjualan senjata api ilegal. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan satu tersangka bernama Joni Mahendra,35, warga Dusun Krajan, Kelurahan Jarit, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. Dirreskrimum Kombes Pol. Agung Yudha Wibawa mengatakan pengungkapan ini berawal dari temuan di pos bandara Juanda. Ada barang mencurigakan yang dikirim lewat pos. Selanjutnya, petugas pos berkordinasi dengan anggota Jatanras. Ternyata kiriman tersebut adalah senpi rakitan. Dari sini dikembangkan. Dan menangkap tersangka Joni. Saat diperiksa tersangka Joni mengaku menjual produknya senilai Rp 6 juta. Kepada petugas, Joni mengatakan ilmunya merakit senpi ini didapatnya dari internet. "Senjatanya ini berasal dari soft gun diubah bentuknya, diotak atik tersangka berubah jadi senjata rakitan senjata tajam. Harganya untuk yang baru, yang pesan dari nol, dihargai Rp 6 juta. Kalau pemesan memiliki soft gun sendiri Rp 2,8 juta," papar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Selasa (6/11/2018). Sementara itu, saat ditanya Joni mengatakan jika awalnya dia membeli soft gun melalui toko online. Setelah itu, dia membongkar senjata tersebut dan mencoba merakitnya sendiri. "Harganya Rp 6 juta. Saya beli online, kemudian saya tiru, saya rakit sendiri," kata Joni. Joni menjual senpi rakitannya ini pada teman-temannya di Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Dia mengaku telah masuk komunitas ini sejak Januari 2018. Namun untuk belajar merakit senpi, Joni menambahkan hal ini dilakukannya sejak Juli lalu. "Saya di Perbakin sejak Januari 2018. Belajar dari online google, sering buka google, nanti dijual ke anggota Perbakin, ya ada TNI ada Polisi," imbuh Joni. Namun, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha menampik jika Joni merupakan anggota Perbakin. Agung mengatakan saat ditanya penyidik, Joni hanya mengaku-aku saja. "Bukan anggota Perbakin, ngaku-ngaku dia," pungkas Agung. Sedangkan bisnis senpi rakitan ini telah ditekuni Tersangka sudah 6 bulan lalu dan dijual belikan kepada anggota Perbakin. Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata rakitan jenis revolver warna silver, gagang naga, pistol seri 637SNW cal 38 SPL, 34 butir ramset hampa, 6 butir selongsong peluru cal 38, 13 ramset modif. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU