Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Sep 2020 21:34 WIB

Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Sabu

i

Ruko yang kesehariannya merupakan tempat laundry dipasangi garis polisi usai digerebek petugas gabungan BNN, Selasa (22/9).

Jadi incaran petugas sejak setahun belakangan

 

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

SURABAYAPAGI.COM, Palembang – Sebuah ruko yang merupakan tempat usaha jasa cuci pakaian (laundry) di jalan Riau, 26 Ilir, Ilir barat I Palembang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (22/9).

Dalam penggerbekan tersebut, petugas gabungan dari BNN pusat, BNN Sumsel hingga Polda Sumsel mengamankan enam orang serta barang bukti narkoba 30 ribu butir pil ekstasi dan sabu 5 kilogram.

Satu dari 6 orang yang diamankan diketahui merupakan seorang oknum anggota DPRD Kota Palembang, Doni SH alias Dodon (D).

Kepala BNNP Sumsel Brigadir Jenderal Jhon Turman Pandjaitan mengatakan D ditangkap bersama lima orang lainnya yang diduga sebagai anak buahnya. Pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap D sejak satu tahun lalu atas dugaan kepemilikan narkoba.

"Kita tangkap enam tersangka, dua perempuan dan empat laki-laki. Sementara ada barang bukti lima kilogram sabu dan ribuan ekstasi yang belum dihitung. Salah satu tersangka di antaranya oknum anggota DPRD inisial D," ujar Jhon.

Jhon mengatakan D ditangkap sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumsel, Selasa (22/9) pagi.

Ketika diamankan, D sedang menuju usaha laundry miliknya untuk menyimpan sabu yang dibawanya tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap seluruh tersangka.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Jhon menjelaskan penangkapan D merupakan pengembangan dari kasus bos PO Pelangi yang ditangkap mengirim sabu di Tasikmalaya, Jawa Barat beberapa waktu lalu. D merupakan bagian dari sindikat jaringan Sumatra-Jawa yang mendapatkan narkoba dari Aceh.

Menurut Jhon, D mengedarkan narkoba di kawasan Palembang dan wilayah Sumsel lainnya. Namun, ia belum bisa memastikan apakah D menjadi bandar sabu sebelum jadi anggota DPRD atau sudah.

"Ini tak perlu tes urin lagi, sudah bandar, aktor intelektual. Kalau perlu dihukum seberat-beratnya. Akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa," ujarnya..

Di sisi lain, Jhon memastikan akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh D. Pasalnya usaha laundry yang dimiliki D digunakan sebagai tempat menyimpan sabu yang diterimanya dari kiriman luar daerah. Dalam kasus ini, D dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Kita sayangkan oknum anggota DPRD, seharusnya jadi contoh yang baik," katanya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Penggerebekan tersebut membuat warga sekitar kaget. Pasalnya, ruko yang menjadi tempat usaha laundry tersebut setiap hari Nampak normal tak ada keanehan.

Sementara lokasi penggerebekan sudah dipasang garis BNN sebagai tanda pengaman agar tidak dimasuki orang selain petugas.

Terpisah, sekretaris DPD Golkar Sumsel Herpanto menyayangkan penangkapan Doni oleh BNN. Sebab, sebagai wakil rakyat, seharusnya Doni memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Kita pahami sejauh mana karena secara resmi dari Golkar Palembang belum lapor. Untuk proses hukum, ya, kita tetap praduga tak bersalah dulu. Kalau terbukti, akan kita tindak lanjuti," katanya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU