Anggota DPD RI Bali Dilaporkan ke Polda Atas Penganiayaan.

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Mar 2020 16:41 WIB

Anggota DPD RI  Bali Dilaporkan ke Polda Atas Penganiayaan.

SURABAYAPAGI.com, Denpasar- Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna alias AWK dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa sekaligus ajudannya, PTMD (21). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan hasil visum. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemanggilan terhadap AWK. "Laporan sudah masuk ke kami, kami sudah memeriksa korban dan saksi. Kami juga sudah mengusulkan untuk dilakukan visum. Setelah semua itu selesai, kami pastikan yang bersangkutan (AWK) pasti kami panggil," kata Andi Fairan, Selasa (10/2). Berdasarkan versi kuasa hukum PTMD, Agung Sanjaya Dwijaksara, peristiwa ini terjadi pada 5 Maret 2020 di Kampus Universitas Mahendradata, Denpasar. Dilansir CNN Indonesia, siang itu PTMD diminta AWK mengambil barang-barang. PTMD kemudian menjatuhkan tas. AWK melihatnya dan memanggilnya ke ruangan. Di tempat itu, kata Agung Sanjaya, tindakan penganiayaan terjadi. Agung mengklaim AWK menampar dan mencekik leher ajudannya itu. Selain mengalami luka, PTMD kini mengalami trauma atas kejadian ini. Pihaknya kemudian dihubungi orangtua PTMD agar kasus ini diproses secara hukum. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali pada 8 Maret. Korban mengalami luka di bagian pelipis kanan dan ada bekas cekikan di leher. Hal itu terbukti dari hasil visum di Rumah Sakit Trijata.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU