Anggota Banleg DPR RI Rahmat Muhajirin Setujui Revisi UU 5/2014 Guru Honore

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Nov 2019 05:42 WIB

Anggota Banleg DPR RI Rahmat Muhajirin Setujui Revisi UU 5/2014 Guru Honore

SURABAYAPGI.com, Sidoarjo - Tepat peringatan hari guru Senin tanggal 25 November 2019 ini, ada kado istimewa bagi guru honorer. Pasalnya, H.Rahmat Muhajirin SH salah satu anggota Banleg DPR RI yang berangkat dari Dapil Surabaya-Sidoarjo, menyetujui revisi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang salah satu point nya mengatur tentang tenaga honorer dan Banpol, masuk pada Prolegnas prioritas tahun 2020. Pada RDPU yang diadakan dengan Federasi pekerja honorer pemerintah dan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara hari ini, kita dari Banleg DPR RI menerima dan menyetujui revisi UU No 5 Th 2014 bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas Th 2020, tutur Rahmat Muhajirin SH anggota DPR Komisi III saat di Surabaya, Senin (25/11/2019). Menurut politisi partai Gerindra ini, dengan masuknya revisi UU No 5 tahun 2014 di Prolegnas prioritas itu, maka bisa menjadi skala prioritas untuk bisa dibahas dan disahkan pada tahun 2020 nanti. Semoga bisa menjadi kado terbaik dihari guru ini, bagi para guru honorer dan tenaga Banpol Satpol PP yang ada, ungkap Rahmat Muhajirin. Dengan sepakatnya Banleg DPR RI memasukkan revisi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN di Prolegnas prioritas 2020, maka harapan bagi para guru honorer untuk bisa menjadi ASN kembali bersinar. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU