Ancam Penyebar Hoaks dengan UU Terorisme

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2019 12:14 WIB

Ancam Penyebar Hoaks dengan UU Terorisme

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan penyebaran hoaks atau berita bohong bisa ditindak menggunakan Undang-undang Terorisme. Dia mengatakan demikian karena penyebaran berita bohong atau hoaks dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan teror yang menimbulkan ketakutan di masyarakat. "Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum," ujar Wiranto, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). Hoaks yang meneror masyarakat dan menimbulkan ketakutan di masyarakat, kata dia, sama saja seperti terorisme. "Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU terorisme," tegas Wiranto. Dia menegaskan sekarang ini, ada isu seakan-akan pemilu tidak aman dan akan menimbulkan kerusuhan baik sebelum maupun sesudahnya. "Saya tegaskan. Pemilu akan berjalan aman. Aparat keamanan akan memastikan pemilu akan berjalan aman. Tugas saudara di daerah itu menjelaskan bahwa pemilu aman, mengajak masyarakat agar tidak golput, dan dijamin para pemilih ini bisa ke TPS dengan aman tanpa ada gangguan fisik atau lainnya," tegas Wiranto.n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU