Ancam Bupati, Oknum DPRD Tulungagung Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 15 Agu 2020 09:15 WIB

Ancam Bupati, Oknum DPRD Tulungagung Ditetapkan Tersangka

i

Botol bir dan toples kue yang dipecahkan oknum anggota DPRD bersama temannya di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa pada Jum'at (29/5) lalu.

 

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung -  Aksi banting botol bir yang dilakukan SHM (oknum anggota DPRD Tulungangung) yang sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu yang lalu akhirnya berlanjut ke proses hukum.

Baca Juga: Mengaku Pengusaha, Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban

Tak hanya membuat onar dan kegaduhan, SHM juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena mengancam Bupati Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudho Setyantono mengatakan, penetapan SHM sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, serta konsultasi dengan kejaksaan. Tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan di kantor polisi.

“Minggu kemarin sudah gelar perkara dan sudah bisa ditetapkan tersangka. Kemudian Selasa (11/8) kemarin itu sudah kami panggil sebagai tersangka yang bersangkutan,” kata Ardyan, Jumat (14/8/2020).

Tersangka SHM dijerat Pasal 335 KUHP karena diduga melakukan pengancaman terhadap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Selain itu polisi juga menjerat dengan Pasal 315 KUHP karena diduga melakukan penghinaan di tempat umum.

Baca Juga: Dewan Desak Pemkab Beri Bantuan Modal ke Pedagang Pasar Campurdarat

Penerapan kedua pasal itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Serta didasarkan barang bukti berupa video.

“Dasar kami memproses kasus ini adalah LP (laporan polisi), karena pihak korban dalam hal ini Pak Bupati melaporkan ke kami melalui kuasanya,” imbuhnya.

Namun karena tersangka dinilai cukup kooperatif, penyidik tidak melakukan penahanan. Ardyan mengaku pihaknya akan segera melengkapi seluruh berkas dan barang bukti, agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Istri Tak Mau Pulang, Suami Ancam Gantung Anak

Kasus ini bermula pada Lebaran lalu, tersangka SHM dan pelaku lain YY mendatangi Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung, untuk meminta bertemu Bupati. Namun karena bupati tidak ada ditempat, YY mengamuk dan memecahkan stoples jajanan, serta membanting botol bir di lantai pendapa. Sedangkan SHM diduga mengumpat dan mengancam Bupati Maryoto. YY sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni lalu.

“Untuk sekarang tinggal pemberkasan saja, sedangkan pemeriksaan saksi maupun pelaku sudah selesai. Dalam perkara ini tersangka terancam hukuman satu tahun penjara,” ujar Ardyan.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU