Anak Wali Kota, Diperiksa soal Perijinan, Kok Bisa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2019 09:32 WIB

Anak Wali Kota, Diperiksa soal Perijinan, Kok Bisa

Firman Rachman-Budi Mulyono, Alqomar Tim Wartawan Surabaya Pagi Penyidik Polda Jatim memeriksa anak pejabat selevel Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, pasti ada landasan hukumnya. Apalagi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyatakan Kita tidak tebang pilih! Ada pameo mengatakan Polri tidak menerapkan pomeo, tajam ke bawah tumpul ke atas. Polda Jatim buktikan, siapa saja terkait amblesnya Gubeng, termasuk perizinan, diperiksa. Kok Polda mengeluarkan pomeo ini pada putra sulung Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Bernadi. Ada apa sebenarnya? -------- Fuad Benardi mengenakan kemeja warna biru bercorak, saat tiba di Mapolda Jatim Jl Ahmad Yani Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (26/3/2019). Ia datang seorang diri, tanpa didampingi pengacara. Tak lama kemudian Fuad masuk ke ruang penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Jatim. Sekitar tiga jam diperiksa, Fuad keluar dari ruang pemeriksaan dan dan dikerubungi puluhan wartawan. Saat dikejar beberapa pertanyaan, Fuad terlihat tergopoh-gopoh dan hanya mengaku, tidak mengetahui apapun terkait kasus amblesnya jalan tersebut. Kok aneh? Fuad berdalil kedatangan dirinya hanyalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi. "Masalah ini lo, Gubeng itu lo. Sudah ndak tahu. Saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang , alhamdulillah, sebagai saksi," kata Fuad, saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (26/3) kemarin. Fuad enggan menjawab mengenai perizinan dan perencanaan proyek basement di area RS Siloam, yang diduga menjadi penyebab amblesnya jalan tersebut. Diketahui, proyek tersebut dikerjakan PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE). Sedang perusahaan pemilik proyek adalah PT Saputra Karya (SK). "Nggak tahu, ndak ada kok, ndak ada (perizinan). Perencanaan itu apa ya," kelit Fuad. Pemuda yang mengikuti jejak ibunya masuk ke politik praktis itu juga mengatakan ada 20 pertanyaan yang disodorkan kepadanya oleh penyidik. "Ada sekitar dua puluhan (pertanyaan)," kata Fuad yang menolak menjelaskan apa saja yang menjadi materi pertanyaan. "Kalau itu coba tanya ke penyidik ya," ujarnya singkat sembari menjauhi awak media dan masuk ke Mobil Toyota Fortuner warna hitam. Terkait Perizinan Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Barung Mangera membenarkan bahwa Fuad diperiksa sebagai saksi dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Barung mengatakan Fuad diperiksa berkaitan dengan perizinan proyek basement di area RS Siloam, yang diduga jadi penyebab amblesnya Raya Gubeng. "Iya diperiksa sebagai saksi perizinan," kata Barung saat dikonfirmasi, Selasa (26/3) kemarin. Menurut Barung, Fuad Bernadi diperiksa setelah pihaknya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. " Mereka-mereka yang terlibat di dalamnya kan kemarin sudah ditahap (berkas dikirim ke Kejaksaan, red), ya kan? Dari beberapa perusahaan, 6 tersangka. Sekarang merambah kepada bagian perizininannya, bagian yang memberikan izin," ujar Barung. Ia menegaskan pihaknya akan terus berupaya profesional dalam menangani perkara tersebut. Polisi akan menegakkan aturan hukum sesuai undang-undang dan tidak tebang pilih. Tidak tebang pilih, siapapun juga ya katanya ada yang mengatakan seperti itu. Tajam ke bawah tumpul ke atas. Kita membuktikan siapa saja di Jawa Timur yang terkait masalah gubeng ya kami periksa termasuk perizinannya," tambah perwira tiga melati itu. Terkahir, Barung menyampaikan kosentrasi penyidikan terhadap Fuad yang menyoroti soal perizinan proyek pengembangan proyek di RS Siloam itu. "Ya bagian hal dari perizinan, sesuatukan tentunya ada, siapa yang melakukan perizinannya siapa yang mengurus, siapa yang membuat izin itu keluar itu yang kita telusuri," tandas Barung. Barung menambahkan hingga kini pihaknya telah memeriksa 37 saksi. Saksi tersebut berasal dari pihak pekerja kontraktor hingga pemberi izin. "Sudah ada 37 saksi. Fuad ini saksi," imbuh Barung. Namun, saat ditanya apakah Fuad merupakan inisial F yang dulu sempat digadang-gadang menjadi salah satu tersangka, Barung menampik hal ini. Dia menyebut masih ada F lain. "Bukan, itu F yang lain," pungkasnya. Awal Kasus Seperti diberitakan, Jl Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12/2018) malam. Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Namun jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali sehingga saat ini sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan. Kemudian,Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengumumkan inisial 6 tersangka kasus Gubeng ambles pada 23 Januari 2019 lalu. Mereka berasal dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) dan PT Saputra Karya (SK)."Saudara RW sebagai Project Manager PT NKE, kemudian RH sebagai Project Manager PT Saputra Karya, LAH sebagai Engineering Supervisor PT Saputra, BS (Dirut PT NKE), A (Site Manager PT NKE), dan A (Site Manager PT SK)," kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (23/1/2019). Luki mengatakan enam tersangka dikenakan pasal 192 ayat 1 Juncto 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun saat itu, Kapolda tak menyebut inisial F yang disebut-sebut berperan dalam perizinan proyek tersebut. Menariknya, sehari setelah amblesnya Jalan Raya Gubeng, Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji menegarai ada permainan perizinan dalam proyek tersebut yang melibatkan anak pejabat di Surabaya. Yang jelas ya toh, ini ada permainan izin yang diindikasikan, dilakukan oleh anak seorang pejabat, katanya saat itu ( (19/12/2018). Anak pejabat siapa yang dimaksud Armuji? Ya di Kota Surabaya lah. Di kota, di Kota Surabaya. Ini yang harus benar-benar diselidiki, ujar politikus PDI Perjuangan itu. Akan Dikonfrontir Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, mengatakan pemanggilan anak Tri Rismaharini tersebut dari adanya keterangan saksi lain yang menyebut Fuad Benardi. "Pemeriksaan inisial F ini terkait dengan perkembangan penanganan perkara jalan Gubeng ambles itu. Ada keterangan beberapa saksi lain yang menjelaskan nama F tersebut," kata Yusep Gunawan di Polda Jawa Timur, Selasa (26/3/2019). Pencatutan nama Fuad Benardi menjadi perkembangan polisi untuk memeriksa perizinan proyek tersebut. "Nanti kami konfrontasi dulu artinya bahwa dari keterangan saksi-saksi yang lain sudah kami buat pemeriksaan. Memang menjelaskan ada nama F terkait dengan konteks yang harus kami dalami," paparnya. Yusep mengatakan pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan pertama kepada Fuad Benardi. "Ini panggilan pertama. Banyak saksi yang sudah kami periksa khsusunya terkait ini. (Barang bukti) nanti saya cek hasil pemeriksaannya," terang dia. Ditangani 5 Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menunjuk empat sampai lima Jaksa Peneliti berkas perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya. Itu dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan tahap I kasus itu. Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengakui pihaknya telah menerima dua berkas dengan enam tersangka kasus amblesnya Jl Raya Gubeng. Berkas yang kami terima ada dua, dengan enam tersangka. Tahap satunya oleh penyidik kepolisian pada Rabu (13/3) lalu. Dan ada empat hingga lima Jaksa Peneliti berkas ini, kata Richard Marpaung dikonfirmasi terpisah. Berdasarkan data yang diperoleh, dalam berkas perkara tersebut Pasal yang disangkakan berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. Betul pasal yang dikenakan dalam berkas kedua itu ada tambahannya, tambah Richard. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU