Home / Korupsi : Salahgunakan Dana Pensiun PT Pertamina Mencapai Rp

Anak Bos PT Astra, Dituntut 216 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Des 2018 08:45 WIB

Anak Bos PT Astra, Dituntut 216 Bulan Penjara

Jaka Sutrisna, Kontributor Surabaya Pagi di Jakarta EDWARD SEKY SOERYADJAYA, putra sulung dari William Woeryadjaya, pendiri PT Astra International mencuat sebagai terdakwa kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). Kini, Edward yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akan menghadapi tuntutan. Duduk di kursi terdakwa, Edward dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan 216 bulan penjara atau 18 tahun penjara. Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menilai Edward telah terbukti bersalah mengatur transaksi jual-beli saham menggunakan dana pensiun. Saham-saham tersebut diperjualbelikan melalui PT Sugih Energy. Dari pantauan kontributor Surabaya Pagi, di persidangan, sempat terjadi perdebatan. Sampai-sampai kuasa hukum Edward, Bambang Hartono, dan Yusril Ihza Mahendra sempat meninggalkan ruang sidang. Kerugian Rp 599,4 Miliar Edward terjerat kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015. Edward, disebutkan jaksa, tak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan dana pensiun tersebut. Diduga kerugian negara mencapai Rp 599,4 miliar, meski dana yan disalahgunakan mencapai Rp 1,4 Triliun. Edward juga diduga bekerja sama dengan eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis. Jual Beli Saham Edward, saat menjadi pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi pada 2014. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Selanjutnya, pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas. Tak Kooperatif Edward adalah Direktur Ortus Holding Ltd, perusahaan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. Saat menjadi tersangka, ia tak kooperatif. Edward sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit, kejaksaan akhirnya mengambil tindakan lebih lanjut dengan menjemput paksa untuk menahan Edward, pada 20 November 2017 lalu. Daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta. Edward Tak Meniru Ayahnya Sayangnya, Edward tidak meniru praktik manajemen yang dilakukan ayahnya di Astra. Astra memiliki manajemen profesional dan tangguh. Sebaliknya Bank Summa tidak didukung oleh manajemen dan tenaga profesional yang dapat diandalkan. Beberapa karyawan kabarnya menggerogoti saham bank ini dari dalam. Prosedur kerja bank juga kerap dilangkahi Edward. Di Bank Summa, penyaluran kredit acap kali diputuskan oleh Edward sendiri tanpa mendengarkan pendapat anggota direksi yang lain. Tak cukup disitu, tak ada komite etik yang bertanggung jawab khusus dalam masalah kredit di Bank Summa. Padahal, komite ini lazim ada di setiap bank. Prosedur pengelolaan seperti ini lama kelamaan akhirnya membuat kondisi Bank Summa semakin memburuk. Alhasil, Bank Summa ditutup oleh Bank Indonesia, seiring dengan likuidasi yang dikeluarkan Menteri Keuangan J.B. Sumarlin pada 14 Desember 1992. Rentetan kasus seolah tak pernah berhenti. Selain tengah menghadapi kasus korupsi dana pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya ternyata ikut terseret dalam pusaran kasus lain. Ia menjadi terdakwa keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Pengurus Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat. Edward dipanggil 13 kali untuk bersaksi oleh Pengadilan Negeri Bandung, namun 13 kali pula ia mangkir. Akibat perbuatan menyalahgunakan dana pensiun Pertamina, Edward diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. jk/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU