Home / Pilpres 2019 : Surat Terbuka untuk Capres Jokowi-Prabowo, Peserta

Amien Rais, Aksi Pengawalan dan Akal Sehat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Okt 2018 11:55 WIB

Amien Rais, Aksi Pengawalan dan Akal Sehat

Pak Jokowi- Pak Prabowo Yth, Rabu (10/10) hari ini, Amien Rais dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Ketua Dewan Pembina PAN (Partai Amanat Nasional) memastikan akan datang memenuhi panggilan, rencananya dikawal sekitar 500 massa dari Persaudaraan Alumni 212. Kejadian ini mengulang kasus penistaan agama oleh Ahok, jelang Pilkada DKI 2017. Saat itu, massa benar-benar datang dan memenuhi halaman Mabes Polri. Fenomena seperti ini mengesankan seolah Indonesia sebagai Negara hukum belum diakui oleh semua warga Negara Indonesia. Fenomena apa urusan pemanggilan saksi saja, meski ada pengerahan massa? Apakah karena Amien Rais, salah satu tokoh nasional yang pernah berjasa dalam reformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tahun 1998? Akal sehat saya mengatakan, saatnya sekarang, semua anak bangsa, dari politisi sampai penegak hukum, dari masa yang mau digerakan turun ke lapangan dan hingga mereka yang menggerakan masa, dari anak muda hingga orang tua, dari jenderal hingga prajurit, instrospeksi diri. Mawas diri, apakah mereka memang masih menghendaki NKRI itu adalah Negara hukum? Sekiranya Negara hukum yang diatur oleh konstitusi, mengapa masih ada sekelompok warga yang tidak taat pada aturan hukum? Saya masih ingat saat kuliah dulu, dosen filsafat mengajarkan setiap manusia mesti memiliki kesadaran hukum dan ketaatan hukum. Mengingat, hukum merupakan bagian integral dalam komponen manusia bermasyarakat dan budaya. Pertanyaannya, hanya urusan ada seorang bernama Amien Rais, dipanggil polisi perlu menurunkan massa untuk mengawal? Apakah khawatir, Amien diberlakukan sewenang-wenang oleh penyidik? Misal, diperiksa sebagai saksi secara marathon sampai besoknya, seperti Ratna Sarumpaet. Maklum, usia Amien Rais, kini sudah kepala 7. Pak Jokowi- Pak Prabowo Yth, Dalam kasus pemanggilan Amien Rais, menjadi saksi kasus tersangka Ratna Sarumpaet, saya melihat ada tiga hal yang menggoda saya untuk menulis dengan judul diatas. Pertama, sosok Amien Rais. Kedua, pengerahan masa untuk mengawal warga Negara yang dipanggil sebagai saksi. Ketiga, urusan akat sehat. Saya mencoba mengkaji tiga hal ini dari urutan ketiga, baru kedua dan kesatu. Mengingat, urusan akal sehat adalah milik setiap orang yang waras pikirannya. Buku filasafat manusia, memahami manusia melalui filsafat karangan Zainal Abidin, mengajarkan, akal sehat seseorang biasanya bisa melihat realita obyektif dari bumi, langit, gunung atau hujan. Bahkan akal sehat pun bisa membuat manusia membaca, melihat dan memaknai apa yang tertulis dan yang tersirat sebagai kata, kalimat, ide, atau ilmu orang lain. Malahan filsuf-filsuf sekelas Thales, Aristoteles, Heraklitus, akal sehat adalah berfikir dengan budi murni tanpa bantuan perhitungan, pengukuran benda, selain sekedar mengamati, melihat alam, gejala dan realita. Termasuk memaknai, mencoba mengerti, dan menarik kesimpulan. Nah, menggunakan ajaran filsafat manusia seperti ini, saya bertanya mengapa ada manusia mau menggerakan masa dan ada anak manusia yang bersedia digerakan untuk mengawal Amien Rais, datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Renungan saya ini mengail dari pemikiran Thalas, Aristoteles dan Heraklitus tentang berfikir dengan budi nurani tanpa bantuan perhitungan dalam mengamati, melihat alam, gejala dan realita di masyarakat saat pemanggilan Amien Rais. Benarkah, langkah penyidik memanggil Amien Rais, sebagai pemanggilan berlebihan? Persoalan relevansi seseorang layak menjadi saksi atau tidak, domain yang sudah ada aturannya dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Menurut Pasal 1 ayat 26 KUHAP saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Berdasarkan ketentuan hukum (KUHAP) pemanggilan saksi, memiliki prosedur yaitu emanggilan saksi dilakukan oleh penyidik dengan menyebutkan alasan yang jelas dengan surat panggilan yang sah. Unsur terpenting dalam surat pemanggilan saksi ada identitas petugas, nama orang yang dipanggil, status pemanggilan, juga harus ada alasan pemanggilan yaitu perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh saksi. Nah, tentang perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh saksi, tentu Amien Rais, selain membaca surat panggilan saksi, juga bisa menggunakan akal sehatnya, perkara pidana apa yang pernah ia dengar, ketahui dan alami sendiri? Sekiranya, Amien Rais, tidak tahu dan tidak pernah menyebarkan pengakuan hoak dari tersangka Ratna Sarumpeat, akal sehat saya berbisik, Amien Rais, tidak perlu dibantu masa. Katanya, ada tawaran pengerahan masa untuk mengawalnya, menggunakan akal sehat sebagai seorang profesor, Amien Rais, bisa menolak. Mengingat, pengerahan masa, meski kadarnya sekedar mengawal, mencerminkan sikap dan sifat tekanan (pressure) kepada polisi dan masyarakat. Hukum acara pidana menyatakan, setiap orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Dan apabila tidak datang, penyidik akan memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Kecuali apabila saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan. Hal penting yang perlu Amien Rais ketahui bahwa saksi dalam memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan tanpa ada tekanan apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun (Pasal 117 KUHAP). Berdasarkan jaminan KUHAP, rasanya tidak masuk akal tokoh politik sekelas Amien Rais, mesti dikawal masa. Apalagi status Amien, hanya sebagai saksi, bukan tersangka. Pak Jokowi- Pak Prabowo Yth, Anda berdua mesti tahu ketokohan Amien Rais, pria kelahiran Surakarta, 74 tahun yang lalu. Ternyata Ketua Dewan Pembina PAN ini juga Ketua dewan penasihat di PA 212. Subhanalloh. Sebelum terkenal saat pergantian rezim tahun 1998, Amien adalah seorang dosen biasa di UGM Jogjakarta. Ia bergiat pula dalam Muhammadiyah dan ICMI. Pendeknya, Amien awal-awalnya dikenal sebagai cendekiawan di kampus. Tahun 2004, maju menjadi Capres bersama Siswono, melawan Capres SBY-JK. Saat itu, Amien kalah. Pada bulan Juni 2017, namanya disebut oleh jaksa dalam persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang disebut oleh Jaksa diterima sebagai keuntungan pihak swasta antara lain mengalir ke rekening Amien Rais. Saat itu, Amien mencak-mencak. Atas jasa Soetrisno Bachir, mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais, tidak pernah dipanggil KPK. Minggu ini, Amien Rais membuat kegaduhan lagi yakni saat usai dipanggil di Polda Metro Jaya, ia akan mengungkap kasus yang mandek di KPK. Apakah termasuk kasus yang menimpanya dalam dugaan korupsi mantan Menkes era SBY. Mari kita tunggu gebrakan Amien Rais soal kasus mandek di KPK. Pertanyaan saya mengapa bila Amien Rais, benar-benar memiliki segudang informasi soal skandal di KPK, mesti menunggu ia dipanggil menjadi saksi kasus Ratna Sarumpeat?. Publik akan menunggu kasus apa saja yang dimiliki oleh Amien Rais?. Apakah semua didukung alat bukti? Bila tidak, bisa diduga rencana pengumuman kasus mandek di KPK hanya rumor atau informasi tanpa didukung alat bukti. Bila ini yang terjadi, tak ubahnya janji Amein Rais, seperti sebuah isu. Bisa jadi, ia ingin mencari panggung untuk meningkatkan eksistensinya sebagai tokoh politik di masyarakat. Usaha seperti ini menurut akal sehat saya, sangat mudah untuk tambah dikenal di kalangan masyarakat. Persoalannya, apa data yang dimiliki Amien Rais, benar atau tidak, tidak sedikit politisi yang ingin survival dengan kabar-kabar yang sensasional. Pengalaman saya meliput lebih 40 tahun, tak sulit untuk menjadi seorang sensasional. Praktiknya, ia tidak peduli valid-tidaknya kadar yang akan dibeberkan ke publik. Dalam urusan sensasi, ada praktik Siapa yang tahu tentang siapa ? Anda berdua juga bisa punya pendapat sendiri soal sensasi. Artinya, siapa sekarang yang sebenarnya sedang mencari sensasi?. Apa Ratna Sarumpeat, Amien Rais ? Bisa saja saya yang menulis surat terbuka tentang kabar kebohongan aktivis perempuan berusia 70 tahun. ([email protected],bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU