Amblesnya Jalan Gubeng, Warga Surabaya Melayangkan Gugatan Class Action Pad

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Des 2018 14:11 WIB

Amblesnya Jalan Gubeng, Warga Surabaya Melayangkan Gugatan Class Action Pad

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada Jumat (21/12) sekitar pukul 10.00, warga Surabaya yang diwakili oleh Kusnanhadi dengan kuasa hukum Muhammad Sholeh melayangkan gugatan melalui Class Action pada PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan RS Siloam. Keduanya digugat karena dianggap paling bertanggungjawab terhadap permasalahan amblesnya Jalan Raya Gubeng yang merugikan masyarakat Surabaya secara luas. Namun, gugatan ini tidak ditujukan kepada pihak Pemerintah Kota Surabaya maupun kepolisian. Ada sekitar satu juta warga Surabaya yang merasakan kerugiannya. Kami menarik satu juta dari keseluruhan jumlah warga Surabaya yang berkisar tiga juta karena dua faktor yaitu tidak bisa melewati Raya Gubeng dan menimbulkan kemacetan di jalan lainnya. Ujar Muhammad Sholeh S.H. selaku kuasa hukum kasus ini yang ditemui pada Jumat (21/12) di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak penggugat dan kuasa hukum menginginkan PT NKE dan RS Siloam tidak hanya meminta maaf melainkan juga harus memberikan ganti rugi terhadap warga Surabaya. Saya menekankan tiga hal dalam gugatan ini yaitu pertama, kami tidak menginginkan uang namun akan diserahkan pada warga Surabaya. Kedua, kritik kami tujukan pada pihak kepolisian karena sampai hari ini tidak ada yang dijadikan tersangka, padahal dalam kasus ini bisa dipidana akibat ada celah. Ketiga, kami mendorong para pelaku pelaku usaha yang dirugikan agar menuntut ganti rugi karena secara materiil sangat dirugikan. Tambahnya. Kusnanhadi sebagai warga Perak Timur yang menjadi pengugat menyampaikan dirinya sebagai perwakilan satu juta warga Surabaya. Area Surabaya ditutup mulai Wonokromo yang berimbas pada kemacetan dari Wiyung dan Perak. Bagi kami, setiap liter bensin yang digunakam sangat berharga apalagi untuk warga sekitar Keputran. Maka dari itu, saya meminta bantuan Pak Sholeh untuk mengajukan gugatan ini. Ujarnya pada Jumat (21/12). Tidak ada pemikiran untuk menuntut pihak kepolisian karena itu bukan ranah kami. Bila ada tersangka dan sebagainya akan diserahkan kepada pihak berwajib. Untuk menuntut Pemerintah Kota Surabaya juga sampai saat ini belum terpikirkan. Kami hanya fokus pada dua pihak bersangkutan yaitu PT NKE dan RS Siloam. Tambah Kusnanhadi ketika mendapat pertanyaan sekitar gugatan pada pihak lainnya. Isi tuntutan dari Kusnanhadi dan Muhammad Sholeh terhadap Tergugat 1 (PT NKE) dan Tergugat 2 (RS Siloam) adalah agar mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya yaitu (1) Tergugat 1 dan 2 melakukan perbuatan melawan hukum; (2) Tergugat 1 dan 2 telah lalai mengakibatkan amblas dan terputusnya Jalan Raya Gubeng; (3) Tergugat 2 telah lalai mengawasi kerja Tergugat 1; (4) Tergugat 1 dan 2 untuk menghentikan proyek pembangunan basemen gedung baru RS Siloam; (5) Tergugat 1 dan 2 ganti rugi secara tanggung rengkap sebesar 300 miliar; (6) Tergugat 1 dan 2 harus memknta maaf sebesar besarnya pada seluruh masyarakat Surabaya yang dimuat pada koran berskala nasional; (7) putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu. Pr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU