Amblesnya Jalan Gubeng, Sudah 39 Saksi Diperiksa Hingga saat ini

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Jan 2019 10:03 WIB

Amblesnya Jalan Gubeng, Sudah 39 Saksi Diperiksa Hingga saat ini

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus amblesnya jalan Gubeng namun hingga saat ini para saksi tersebut belum hadir di subdit tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. "Hingga saat ini belum hadir, kemungkinan besok hadir," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Managers di humas Polda Jatim. Untuk saksi F statusnya sudah naik jadi tersangka. Dan sudah ada sekitar 39 saksi dari 37 yang diperiksa. "Sudah 39 saksi yang diperiksa," terangnya. Kita ketahui, Orang berinisial F tersebut, bertindak sebagai perencana proyek. Proses penetapannya, kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan berdasarkan pemeriksaan bukti serta dokumen yang ada. "Ini sudah sesuai dengan bukti di lapangan, dan terkait dengan dokumen yang ada, sementara ini baru satu," katanya. Luki mengatakan tak menutup kemungkinan bila nanti akan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, seiring proses penyidikan yang terus berjalan. Ia juga menerangkan pihaknya pun masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Ke depan masih ada beberapa saksi yang sedang merayakan natal liburan, ada yang minta tanggal 2 dan tanggal 3 baru (datang), kalau saksi kunci ini sudah diperiksa kita akan merembet ke beberapa orang lain," ujarnya. Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat ini tengah membidik sejumlah tersangka dalam peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya Jawa Timur. Dalam satu minggu terakhir kami sudah menaikkan (kasus ini) ke penyidikan. Kami gas terus. Kami sudah mendapat masukan-masukan dari saksi dan para ahli berbagai latar belakang, begitu juga dokumen barang bukti," tuturnya usai meninjau jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12/2018). Menurutnya, ada lima pihak yang harus bertanggungjawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng. Mulai dari perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas hingga pihak mengeluarkan izin. Sejak awal pihaknya sudah memastikan bahwa, jalan tersebut bisa ambles akibat ada kesalahan teknis dalam pembangunan perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam. Kalau sudah ada kesalahan teknis, berarti ada kesalahan dalam baik itu perencanaan, pegawasan dan pelaksanaannya. Tapi kami tetap menjunjung tinggi asa praduga tak bersalah, katanya. Irjen Pol Luki menjelaskan, pihak perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan perizinan sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan. Kapasitasnya sebagai saksi. Terkait pasal, pihaknya sudah menyiapkan Pasal 192 KUHP tentang merintangi sesuatu jalan umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Para calon tersangka juga bakal dijerat tentang UU tentang Jalan. Mudah-mudahan dengan adanya pengaduan-pengaduan masyarakat disekitar terkait dampak itu (Jalan ambles), lebih memperkuat kami untuk mengembangkan kasus ini, ujarnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU