Amankan 3 Tersangka, 148 Gram Sabu Siap Edar Disita

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Mar 2019 13:41 WIB

Amankan 3 Tersangka, 148 Gram Sabu Siap Edar Disita

SURABAYAPAGI.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya sita hampir 150 gram sabu siap edar dari tiga orang tersangka dengan dua jaringan berbeda. Satu tersangka bernama Dian Jul (31) warga Wonorejo Surabaya ditangkap setelah mengambil barang ranjauan dari sang bandar yang ada di Lapas Madiun. "Tersangka DJ kami tangkap di rumahnya, usai ambil ranjau sabu kiriman bandar di Lapas Madiun. Keduanya merupakan teman lama," beber Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono, Kamis (21/3). Saat diinterogasi Dian hanya berperan sebagai kurir. Ia merupakan perantara antara RD (bandar) dengan pembelinya. Ia dijanjikan uang senilai 1,5 juta jika paket sabu seberat total 148 gram itu terkirim ke pembeli. "Baru sekali ini, karena butuh uang," lanjut Yusuf. Selain Dian, polisi juga menangkap dua tersangka penyalahguna narkotika berinisial MD (41) warga Kalianak dan BG (40) warga Tambak Asri Surabaya. Keduanya mencoba peruntungan menjadi pengedar skala kecil. BG memberikan uang senilai dua juta rupiah kebada MD. Kemudian MD menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu dari RH di Madura. Saat ditangkap, sabu itu disembunyikan dalam bungkus rokok. Sabu seberat hampir 2 gram itu disita dari keduanya. "Kami juga mengeler keduanya, saat di rumah kami dapati alat hisap sabu dan pipet kaca yang masih ada sisa sabunya," lanjut Yusuf. Sementara itu, BG mengaku jika dirinya memang aktif menggunakan sabu. Saat itu, ia tergiur rayuan MD yang merupakan temannya untuk menjalankan bisnis haram jual beli sabu. "Saya kasih uang. Dia (MD) yang mengolah. Saya tidak tahu," dalih BD.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU