Home / Hukum & Pengadilan : Diduga Peras Bos Siantar Top Grup, Aswi. Allan pun

Allan, Diperiksa Polda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Feb 2018 23:14 WIB

Allan, Diperiksa Polda

SURABAYA PAGI, Surabaya Siapa yang tak tahu Allan Tjipta Rahardja. Nama tersebut cukup dikenal dikalangan pengusaha Tionghoa maupun pengusaha properti di Surabaya. Allan, anak almarhum Kho Mbok, distributor rokok Bentoel yang beralamat di Jalan Kapasari Surabaya, kerap berurusan dengan aparat penegak hukum. Bahkan, dalam tahun 2017 lalu, Allan, juga sering dianggap bermasalah. Diantaranya saat anak almarhum Kho Mbok itu, berani menuduh tokoh Tionghoa Surabaya, PW Affandi atau biasa disapa Kho Wefan. Kini, awal tahun 2018, Allan kembali berseteru dan kembali berhadapan dengan hukum menghadapi petambak gunung Anyar dan bos property Aswi. Dari informasi yang di dapat Surabaya Pagi, dari lingkungan Polda Jatim, Senin (12/2/2018) kemarin, Allan, dilaporkan ke Polda Jatim oleh Aswi atau Asoei, bos PT Siantar Top Grup, yang Jumat minggu lalu, baru saja melaporkan Henry J Gunawan di Mabes Polri. Kini perkara yang menyangkut Allan, ditangani di Ditreskrimum Polda Jatim. Perkara (Allan, red) sudah kami tangani. Dia dituding dan ada upaya memeras pada salah satu pengusaha. Sekarang sudah dalam proses penyelidikan, ucap salah satu sumber di Polda Jatim yang ditemui Surabaya Pagi di lingkungan Polda Jatim kemarin. Bahkan, dari sumber tersebut, perkara Allan ini ditangani oleh penyidik AKP Farouk di Ditreskrimum. Namun saat Surabaya Pagi mencoba menelusuri di Ditreskrimum Polda Jatim, penyidik Farouk, enggan membeberkan perkara Allan yang diduga hendak memeras Aswi, bos PT Siantar Top Grup. Maaf mas, kita tidak bisa membuka penyidikan ke publik," ujar penyidik Farouk saat hendak dikonfirmasi Surabaya Pagi, Senin (12/2/2018) kemarin. Sementara, Bekas bos Diskotik Flamingo Surabaya ini saat hendak dikonfirmasi wartawan Surabaya Pagi di nomor ponselnya, 0811307088, tidak direspon. Dihubungi Senin malam pukul 20:15 WIB, nomor ponselnya terdengar nada sibuk. Tiga kali upaya menghubungi nomor ponsel Allan, tidak terdengar nada sambung. Kerap Bermasalah dengan Hukum Dalam penelusuran Litbang Surabaya Pagi, Allan kerap bermasalah dengan hukum. Tahun 2015, Allan pernah berseteru dengan beberapa warga di daerah Rungkut. Allan mengaku memiliki lahan warisan dari Kho Mbok, di Rungkut. Allan menempatkan preman-preman ini untuk menjaga tanah atau lahan yang bersengketa. Padahal, surat-suratnya masih menjadi sengketa dengan pihak lain. Sementara hasil investigasi Polsek Rungkut yang saat itu oleh Kapolsek Rungkut masih dipimpin AKP Suryani, Alan diduga sebagai penggerak kerusuhan dan bentrokan di Gunung Anyar, tahun 2015 lalu. "Alan, diduga menggerakkan sejumlah preman yang dipimpin langsung seorang preman yang bernama Hengky untuk merusak dan mencabuti pagar besi atau pagar pembatas tanah yang bersengketa, kata AKP Suryani, saat itu. Terlibat Pengrusakan di Rungkut Akibat pengrusakan tersebut, pemilik tanah H Musofaini, melaporkan tindak pengrusakan ke Mapolsek Rungkut. Saksi Mugiyanto menjelaskan, pihak pemilik sertifikat hak milik nomor 285 melapor ke Polsek Rungkut LP/B/308/2015 10-10-2015 sehingga pihak kapolsek dan Wakapolsek turun ke lapangan melihat bukti-bukti pengrusakan yang dilakukan kurang lebih 20 orang. Dari laporan itu, semua barang bukti sudah kami amankan. Dan hingga kini sudah 4 saksi yang kita periksa, ungkap AKP Suryani, saat itu. Tanah seluas empat hektar yang disengketakan, saat itu sedang proses peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung. "Kedua belah pihak saat ini menempuh jalur PK di MA, jelasnya. Alan Tjiptarahardja, juga dituding beberapa kali bersengketa tanah dengan beberapa warga sekitar. Dari penelusuran Surabaya Pagi, Alan kerap melakukan gugatan-gugatan di PN Surabaya. Permasalahan yang kerap disengketakan oleh Alan yakni soal kepemilikan tanah. Alan pun selama melakukan gugatan, selalu menggunakan kuasa hukum Khoirul Ilmi SH dan Mochamad Fauzie SH. Seperti pada tahun 2014, Alan bersengketa dengan seorang warga Gunung anyar Tambak Yoso serta Lurah Kelurahan Gunung Anyar Tambak. Namun di tahun 2014, Alan dikalahkan oleh PN Surabaya. Tak habis disitu, tahun 2015, kembali menggugat sekitar sembilan warga Gunung Anyar Tambak, dengan permasalahan sengketa tanah juga. Namun belum sampai selesai, Alan menyatakan mencabut gugatannya. Hingga muncul Oktober tahun 2015, orang suruhan Alan diduga melakukan penyerangan ke daerah Gunung Anyar Tambak, yang mengakibatkan kerusakan-kerusakan. Dipolisikan 2 Petani Tambak Lagi-lagi, bulan Oktober 2017, Allan dilaporkan oleh petani Gunung Anyar Tambak di Polda Jatim. Dua petani tambak yang melaporkan Allan itu bernama H. Musofaini dan H. Abdullah Faqih. Mereka berdua melaporkan Allan dengan dua sangkaan berbeda. Yakni H. Musofaini melalui nomor laporan : LPB/1237/X/2017/UM/Jatim pada 8 Oktober 2017, dengan aduan membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik. Sementara H. Abdullah Faqih, melalui nomor laporan : LPB/1221/X/2017/UM/JTM pada tanggal 5 Oktober 2017 dengan sangkaan pencemaran nama baik dan atau pencemaran nama baik menggunakan tulisan seperti pada pasal 310, 311, 3335 KUHP. Saat itu, Allan tengah melakukan klaim sebuah petak tanah berdasarkan Bekas hak Yayasan Petok D no 49 persil 2 DT 3 atas nama Kotip. Setelah itu, Allan menunjuk sebuah petak yang ternyata itu adalah milik H. Musofaini di persil 3 DT 2 dengan luasan 30.690 m2. Lantaran kekeuh dengan pendiriannya, Allan kemudian melaporkan H. Musofaini beserta beberapa ahli waris dari almarhum Kotip, dengan nomor laporan : LPB/210/III/2013/UM/Jatim dengan aduan membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau memalsukan akte autentik dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik. Namun sekitar tiga tahun berlalu tepatnya pada 8 Desember 2016 laporan Allan pun di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Jatim, lantaran tak cukup bukti. Bahkan, terkait sengketa dengan petani tambak itu, Lurah Gunung Anyar juga mengeluarkan statement bahwa tidak mengakui klaim dari Allan. Memfitnah PW Affandi Sekitar bulan Juli 2017, Allan melaporkan PW Affandi di Polda Jatim dengan tuduhan memeras. Padahal kejadiannya, Allan, meminjam uang untuk kerjasama bisnis pertanahan. Saat itu, PW Affandi, dilaporkan oleh Allan atas tuduhan pemerasan. Meski difitnah, Wefan, panggilan akrab PW Afandi, tetap tenang, karena tidak melakukan pemerasan. Justru teman-teman dekatnya yang marah dan siap melaporkan balik Allan, sebagai pencemaran nama baik. Mengingat, PW Afandi, yang akrab dengan sejumlah jenderal TNI-Polri sampai menteri, selama ini dikenal oleh kalangan pengusaha Tionghoa, sebagai tokoh Tionghoa ringan tangan membantu kesulitan ekonomi warga Tionghoa, termasuk mendamaikan pengusaha yang bersengketa bisnis, keluarga dan warisan dengan pendekatan kultural Tionghoa. Mengingat Wefan, sampai kini disegani tokoh-tokoh Tionghoa seperti Alim Satria, Alim Markus, Gunawan, Budi Said, Budi Widjaya, Teguh Kinarto, Acai, Miming, idwan dan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Yayasan Bhakti Persatuan Indonesia

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU