Alat Peraga Kampanye Dicopot Bawaslu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2019 16:42 WIB

Alat Peraga Kampanye Dicopot Bawaslu

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta Selatan mencopot sebanyak 4.216 buah alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang dipasang di titik terlarang dalam penertiban pada Rabu, 13 Maret 2019. Berdasarkan hasil rekapitulasi Bawaslu Jakarta Selatan, alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut mulai dari calon presiden, caleg, hingga partai politik. Dengan rincian APK, yaitu 3.104 bendara, 758 spanduk, 323 baner dan 31 baliho. Kepala Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengatakan penertiban APK dilakukan di delapan titik sesuai Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan Nomor 201 Tahun 2018. "Di luar itu kami tidak menertibkan, karena belum saatnya untuk penertiban massal," kata dia saat dihubungi Rabu, 13 Maret 2019. Dalam penertiban kemarin, Bawaslu mencopot 118 APK pasangan calon presiden nomor urut 01 dan 101 APK milik pasangan calon presiden nomor urut 02. Selain itu, Bawaslu mencatat APK milik PDIP adalah APK yang paling banyak ditertibkan, yaitu 654 buah. Lalu Partai Gerindra 626 APK dan PPP 601 APK. Berdasarkan SK KPU Jakarta Selatan Nomor 201, APK tidak boleh dipasang di kawasan Taman Puring dan Taman Martatiahahu, Kebayoran Baru; kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata; kawasan Jembatan Semanggi, Setiabudi; Jalan Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Trunojoyo, dan Sultan Hasanuddin; Jalan HR Rasuna Said; sepanjang Jalan Mampang Prapatan sampai ke Tendean; serta Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono. Muchtar mengatakan APK juga tidak boleh dipasang di sisi kanan dan kiri jalan tol, jembatan penyeberangan orang, jalan layang, under pass, serta sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemasangan APK juga di larang di tempat-tempat seperti rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, serta lembaga pendidikan. Bawaslu Jakarta Selatan juga sudah bersurat kepada para peserta pemilu dan meminta mereka menertibkan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan. "Kami juga sudah memberikan peringatan berupa surat tertulis yang disampaikan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu, termasuk dewan pimpinan daerah partai serta tim sukses pasangan calon nomor 01 dan 02," ujar Muchtar. Sejak surat tersebut dilayangkan, kata Muchtar, beberapa parpol ada yang sudah mencopotan sendiri alat peraga kampanye mereka yang melanggar aturan. Dalihnya, menurut dia, adalah ketidaktahuan anggota tim sukses atau relawan mereka dalam memasang alat peraga kampanye. "Kalau masih ada yang belum menurunkan, akan kami tertibkan APK-nya," ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU