Alasan Tuntutan Siti Aisyah Dicabut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Mar 2019 16:41 WIB

Alasan Tuntutan Siti Aisyah Dicabut

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pembebasan Siti Aisyah, 26 tahun, TKI di Malaysia asal Serang, Banten, kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pembebasan ini berarti Siti Aisyah lepas dari ancaman hukuman mati. Siti Aisyah ditahan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 13 Februari 2019 atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, dengan cara meraupkan racun mematikan ke wajah korban. Akibat tuduhan ini, Siti Aisyah harus mendekam selama 2 tahun 23 hari dalam penjara. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, pembebasan Siti Aisyah pada Senin, 11 Maret 2019, dari ancaman hukuman mati menempuh jalan panjang. Diantara upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk pembebasan ini adalah berkirim surat kepada Jaksa Agung di Malaysia, Tommy Thomas, agar menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi). Berikut tiga alasan yang diungkap Yasonna pada Senin, 11 Maret 2019, agar kasus hukum Siti Aisyah dihentikan. Pertama, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam. Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya. Sedangkan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan karena tidak terdapat cukup bukti. Dalam persidangan, Senin, 11 Maret 2019, putusan Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur membebaskan Siti Aisyah terjadi setelah jaksa mengatakan menarik tuntutan tanpa memberikan alasan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU