Alasan OJK Imbau Fintech Tak Buka Kantor di Jakut dan Jakbar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jan 2020 17:24 WIB

Alasan OJK Imbau Fintech Tak Buka Kantor di Jakut dan Jakbar

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Perusahaan fintech peer to peer lending telah diminta Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) untuk tidak membuka kantor di area Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi mengatakan bahwa, langkah tersebut diambil untuk melindungi konsumen. Langkah ini juga guna menjaga reputasi industri fintech peer to peer lending. "Langkah perlindungan konsumen secara menyeluruh dengan mengedepankan asas kepatutan dan asas kepantasan, sekaligus dalam rangka menjaga reputasi dan nama baik industri fintech lending terdaftar dan atau berizin di OJK," kata Hendrikus Rabu (08/1/2020). Dalam surat imbauannya, OJK menyebutkan, dalam rangka menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem fintech peer to peer lending, perusahaan fintech diminta tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi fintech yang tidak terdaftar/berizin OJK. Perusahaan fintech juga diimbau tidak menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi telah/sedang bekerja sama dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK. OJK mengetahui banyak perusahaan fintech peer to peer lending beroperasi tanpa terdaftar/berizin di OJK. Tak hanya itu, terdapat pihak lain yang menyediakan jasa penunjang untuk mendukung beroperasinya perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar/berizin di OJK. Operasional mereka diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park, Jakarta Barat dan Pluit, Jakarta Utara. Menurut Hendrikus, langkah pelarangan ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi atau mencegah kemungkinan kerjasama secara off-line antara "oknum penyelenggara" fintech lending terdaftar atau berizin OJK dengan fintech ilegal. Fintech illegal memang jumlahnya masih terus bertambah karena belum tersedianya perundang-undangan yang dapat memberi sangsi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara fintech lending ilegal, ucapnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU