Alami Keretakan, Garuda Minta Klaim Ke Boeing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 31 Okt 2019 13:07 WIB

Alami Keretakan, Garuda Minta Klaim Ke Boeing

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Satu pesawat tipe Boeing 737 New Generation (NG) milik Garuda dilaporkan mengalami keretakan. Hal tersebut telah dibenarkan oleh Direktur Teknik Garuda Indonesia Iwan Joeniarto. Ia memastikan pihaknya telah mengajukan klaim kepada pihak Boeing mengenai hal tersebut. Khusus spek kami ajukan klaim ke Boeing, bahwa kita sedang membicarakan untuk kita sampaikan, kata Iwan di Hotel Borobudur, Kamis (31/10). Iwan mengatakan, akibat keretakan pesawat dilarang terbang. Meskipun hanya satu pesawat hal tersebut membuat Garuda mengalami kerugian. Pasalnya, Garuda tidak bisa mendapatkanrevenue dari penumpang sementara juga harus mebayar biaya sewa pesawat. Meskipun begitu, Iwan menuturkan kondisi Boeing saat ini membuat fokusnya terpecah, selain keretakan yang dialami Boeing 737 New Generation (NG), tipe Boeing 737 max 8 hingga saat ini masih dilarang terbang. Boeing sendiri posisinya sibuk menengani. Jadi blm sempet nanganin maskapai. Tapi kalau kita pasti klaim kerugian yang diakibatkan, tapi Boeing sedang sibuk, jelas Iwan. Garuda masih menunggu respon dari Boeing mengenai kelanjutan dari permasalahan keretakan tersebut. Termasuk juga mengenai perbaikannya. Ikhsan menjelaskan selain menunggu respons untuk langkah perbaikan, Garuda juga mengkoordinasikan hal lainnya dengan Boeing. Sebab, satu pesawat yang dikenakan penghentian terbang tersebut berpengaruh kepada operasional maskapai. Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menjelaskan salah satu yang dikoordinasikan yakni kompensasi dari Boeing. Ada (koordinasi terkait kompensasi) cuma belum ada kelanjutannya. Cuma memang itu jadi salah satu bagian yang kita lakukan, ujar Ikhsan. Satu pesawat B 737 NG milik Garuda dikenakan penghentian terbang sejak 5 Oktober 2019. Ikhsan menjelaskan hal tersebut menjadi hasil tindak lanjut dari implementasi DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU