Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Muhammadiyah Depan Pengadilan Negeri Bandung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Mar 2020 16:33 WIB

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Muhammadiyah Depan Pengadilan Negeri Bandung

SURABAYAPAGI,com, Bandung - Di tengah wabah corona dan imbauan hindari keramaian, sejumlah mahasiswa Muhammadiyah melakukan aksi unjukrasa, hal ini tak ditakuti oleh ratusan mahasiswa Muhammadiyah dari berbagai kampus di Jawa Barat yang berhasil menduduki Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu (18/3). Aksi ini dipicu rencana eksekusi terhadap panti asuhan Kuncup Harapan milik Muhammadiyah yang berlokasi di Jln. Mataram, Kota Bandung. Dalam aksinya, para mahasiswa mengibarkan bendera Indonesia hingga bendera organisasi sambil bernyanyi dan memekikan takbir. Massa aksi juga mengikuti orasi yang disampaikan kordinator aksi. Pemandangan ini sempat mengganggu aktivitas di PN Bandung, termasuk sejumlah personel Brimob yang tengah mengawal persidangan kasus tindak pidana korupsi. Tanpa menunggu lama, massa aksi akhirnya didatangi oleh perwakilan dari pihak PN Bandung, M. Razzad. Kemudian salah seorang perwakilan massa lalu menyerahkan sebundel kertas kepada Razzad. "Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan," kata Razzad saat menerima berkas itu. Usai menyerahkan kertas, massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib. Salah seorang perwakilan massa dalam pernyataannya kepada media meminta agar proses eksekusi bisa ditunda sampai proses pidana yang ditempuh PC Muhammadiyah Sukajadi selesai. "Semoga bisa menunggu proses peradilan pidana dan eksekusi dibatalkan. Kalau bapak dan kawan-kawan ingin tetap mengeksekusi, kami ingin kabarkan Muhamadiyah bukan organisasi kecil, Muhammadiyah pendiri negeri ini. Bukan menghadapi Muhamadiyah, tapi seluruh Indonesia akan dibawa ke sini," tuturnya. Aksi massa dipicu rencana eksekusi lahan. Polemik panti asuhan ini bermula dari dari polemik soal lahan. Lahan yang saat ini digunakan oleh panti tersebut merupakan hibah dari almarhum Salim Ahmad Al Rashidi kepada pimpinan pusat Muhammadiyah pada tahun 1986. Namun ternyata lahan itu sudah dikuasai oleh pihak lain atas nama Mira Widyantini melalui proses jual beli. Namun proses itu disebut cacat hukum sebab proses dilakukan dengan didahului laporan kehilangan sertifikat. . Belakangan ketika Salim meninggal dunia, PCM berusaha mendapatkan atau mengelola lahan tersebut atas dasar hibah. "Padahal sertifikat itu ada dan sertifikatnya ada di Muhamadiyah. Berarti keterangan tidak benar," ucap Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jabar, Muhammad Rizal Fadillah beberapa waktu lalu. Selain itu, proses permintaan sertifikat pengganti ke kantor pertanahan Bandung untuk membuat surat kuasa menjualkan tanah dan bangunan di Jalan Mataram nomor 1. Namun pembuatan surat kuasa dinilai janggal karena tanpa dihadiri saksi dari keluarga almarhum Salim Ahmad Al Rashidi. Atas dasar itu, PC Muhammadiyah Sukajadi melayangkan gugatan terhadap Mira Widyantini ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tahun 2012. Dalam putusannya, hakim PN Bandung menyatakan Mira melawan hukum. Proses upaya hukum tak sampai situ. Tergugat ternyata mengajukan banding dan kasasi di Pengadilan Tinggi. Namun baik di tingkat banding dan kasasi, permohonan tergugat ditolak. Tergugat kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dan menyatakan Mira Widyantini sebagai pembeli, kuasa menjual sah. Putusan PK dari MA itulah yang menjadi dasar rencana eksekusi lahan panti asuhan tersebut. Proses eksekusi yang rencananya dilakukan hari ini batal.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU