Home / Hukum & Pengadilan : Sistem Baru di PN Surabaya

Akses Lift dan Tangga Ditutup, Hakim tak Bebas Bertemu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mar 2019 13:17 WIB

Akses Lift dan Tangga Ditutup, Hakim tak Bebas Bertemu

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Banyaknya hakim dan panitera yang tertangkap KPK karena kasus suap, tampaknya membuat keder Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lembaga peradilan ini pun ikut-ikutan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan melakukan itu, PN Surabaya membatasi pertemuan pejabat pengadilan dengan pencari keadilan. Akankah muncul modus baru? ---- Pengadilan Negeri Surabaya bertekad untuk menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dari korupsi. Upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu dimulai dengan meminimalisir pertemuan antara pencari keadilan dan pejabat Pengadilan. Salah satu diantaranya dengan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian Sistem Pendaftaran Administrasi Perkara melalui Elektronik atau biasa disebut e-Court. Hal yang utama adalah merubah mindset (pola pikir) terkait tata cara peradilan, dan menuju ke Pengadilan modern. Diantaranya melalui sistem PTSP, sehingga para pencari keadilan tidak bertemu langsung kepada pejabat Pengadilan. Intinya meminimalisir adanya dugaan tindak pidana korupsi, kata Ketua PN Surabaya, Nursyam, kemarin (6/3). Dengan adanya hal itu, sambung Nursyam, secara garis besarnya yakni membatasi akses-akses untuk bertemu langsung ke pejabat PN Surabaya. Baik ke panitera pengganti, maupun ke Hakim. Langkah realnya dengan menutup akses di lift dan di tangga-tangga. Dalam artian bukan ditutup permanen, tetapi ada petugas pengamanan yang siaga dan berkoordinasi dengan pejabat setempat. Setiap orang punya hak untuk menerima tamu. Tapi alasannya harus sesuai dengan Undang-undang dan tidak melanggar Undang-undang. Intinya harus sesuai dengan prosedur guna meminimalisir terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, tegasnya. Kemudian ada e-Court, Nursyam menerangkan, penerapan e-Court ini dilakukan untuk mempermudah pencari keadilan untuk mendaptarkan perkara secara online. Sehingga pihak berperkara melalui pengacaranya tidak usah repot-repot datang ke PN Surabaya. Tujuannya untuk mengurangi adanya hubungan antara pihak berperkara dengan petugas Pengadilan, sebagai wujud memberantas pungli, papar dia. Nursyam menambahkan, pencanangan WBK dan WBBM ini dilakukan juga dalam pembenahan pelayanan publik. Yakni dengan memberikan pelayanan yang optimal, sebagaimana semboyan Peradilan, yakni pelayanan prima, pelayanan ikhlas dan pelayanan maju. PN Surabaya terus melakukan peningkatan terhadap pelayanan kinerja Pengadilan. Terutama pelayanan kepada masyarakat maupun pencari keadilan, tambah Nursyam. Masih kata Nursyam, dalam mewujudkan WBK dan WBBM, hal-hal yang perlu dipersiapkan, pertama adalah Sumber Daya Manusia (SDM) nya. Kemudian infrastrukturnya. Dan yang utama adalah merubah mindset (pola pikir) terkait tata cara peradilan. Kita harus merubah mindset, di mana kita harus melayani dan bukan dilayani. Sekarang tidak ada lagi yang dilayani, tapi melayani para pencari keadilan, janji dia. Menanggapi hal itu, advokat Amoz Taka mengapresiasi upaya PN Surabaya. Menurutnya, sebagai advokat yang seringkali mewakili kepentingan klien, pencanangan zona integritas anti-korupsi itu jangan hanya jargon. Kita apresiasi tekad semua pegawai PN Surabaya untuk menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dari korupsi, ucap Amoz dihubungi terpisah, Kamis (7/3) kemarin. Amoz juga mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan cara meminimalisir pertemuan antara pencari keadilan dan pejabat Pengadilan dengan diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Sistem Pendaftaran Administrasi Perkara melalui Elektronik. Penerapan e-Court ini mempermudah pencari keadilan untuk mendaftarkan perkara secara online. Sehingga kami sebagai pihak berperkara tidak usah repot-repot datang ke PN Surabaya, pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU