Akibat Dendam, Seorang Warga Madiun Sikat Laptop di Kantor Lamanya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Nov 2019 10:22 WIB

Akibat Dendam, Seorang Warga Madiun Sikat Laptop di Kantor Lamanya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keluar dari pekerjaan, karena dendam dengan management, membuat pria satu ini gelap mata. Tersangka Gilbertus Aditama Arkana, 18, warga Nusa Penida no 41, RT 11 RW 3, Desa Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun atau kos di Desa Watogolong, RT 1 RW 1 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Kapolsek Wonokromo AKP Chistpoher Adhikara Lebang, Sik pihaknya mengamankan satu tersangka mantan pekerja yang diduga melakukan pencurian di bekas kantornya. Usai keluar dari pekerjaan tersebut tersangka yang memiliki dendam dengan management berpura-pura main di toko dan menunggu karyawan lain lengah. Saat itu, kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto, nah ketika karyawan lengah, tersangka mengambil laptop yang ada di gudang yang memang diperbolehkan masuk oleh rekan kerjanya. Selanjutnya, oleh pelaku laptop dimasukkan kedalam tas, sedangkan dos box, diserahkan kembali tempatnya, prilaku ini dilakukan hingga 5 kali. Hingga suatu saat, mangement coba melakukan pengecekan terhadap barang ternyata tidak ada. Selanjutnya, bos Store Managemet lovel 99 lantai 2 2-1A, 2 -1B Pertokoan Marvel City jalan Ngagel no 123 Surabaya, Hendy Kurniawan lapor polsek Wonokromo. Dari laporan ini dilakukan lidik dan sidik akhirnya menangkap Gilbertus Aditama Arkana mantan pegawainya sendiri. "Ini berbekal CCTV akhirnya, pelaku cepat ditangkap," ujar arief. Saat diperiksa tersangka Gilbertus Aditama mengaku melakukan ini karena sakit hati dan kebutuhan. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU